Oleh: Suryadi

Ketua Dewan Pembina Pusat Studi Komunikasi Kepolisian dan Alumni Ilmu Politik Pascasarjana Universitas Nasional Jakarta

KIAN banyak kriminal yang ditangani, dapat dipastikan sebagai pertanda keamanan makin terganggu. Langkah mengeliminasi bangunan potensi kriminal dan pencegahan hingga penindakan, menjadi pola terukur dan efektif jauh dari perilaku yang dapat mencederai keyakinan bahwa Polri itu melayani dan mengayomi.

Merumuskan hal semacam itu, gampang. Tapi, kurang-lebih ya memang Polri semacam itulah yang dituntut rakyat. Mereka merasa  aman karena terlindungi dalam suasana yang melayani. Bukan berhadap-hadapan dengan sosok garang bersenjata. Kehendak itu terkristalisasi oleh konstitusi, kemudian dijabarkan oleh UU RI No. 2 Tahun 2002 tentang Polri.

Tidak mudah mengimplementasikannya. Masyarakat Indonesia terdiri atas beragam etnis yang membawa pula keberagaman kultur dan keyakinan. Mereka ada dalam zaman yang terus berkembang, berubah cepat ditandai oleh kemajuan teknologi berbasis ilmu pengetahuan.