Dikbud Konawe Tegaskan PPDB 2024 Berdasarkan Peraturan Mendikbud

Sigit Purnomo

Reporter

Senin, 08 Juli 2024  /  8:58 am

Kedis Dikbud Konawe jelaskan PPDB 2024 sesuai dengan peraturan Mendikbud Nomor 51 Tahun 2018. Foto: Sigit Purnomo/Telisik

KONAWE, TELISIK.ID - Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2024 ini, berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 51 Tahun 2018, termasuk di Kabupaten Konawe.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Konawe, Dr. Suryadi mengatakan, saat ini terdapat petunjuk teknis mengenai penerimaan peserta didik baru, dimana pendaftarannya dapat dilakukan melalui daring dan luring secara manual di sekolah.

Menurut Suryadi, persyaratan itu sudah diatur dalam Petunjuk Teknis (Juknis) yang dilakukan berdasarkan pendekatan jalur zonasi, jalur prestasi, dan perpindahan orang tua atau wali murid.

"Jadi, sekarang ini sedang dalam proses pendaftaran dan mungkin ada tanggal yang ditetapkan oleh pihak dinas. Dalam hal ini, satuan pendidikan yang akan mengumumkannya," sambungnya.

Baca Juga: Dikbud Sultra Sukses Gelar Kompetisi Tari Lulo Kreasi 2024, Ini Daftar Juaranya

Lebih lanjut, Suryadi menjelaskan bahwa untuk jalur zonasi adalah pendekatan kecamatan.

"Misalnya di SMP Wawotobi, maka kita berharap ada sekolah pendukung di Kecamatan Wawotobi. Di SMP Negeri 1 Wawotobi, sekiranya mendaftar di SMP Wawotobi, dan misalkan di Konawe ada juga di SMP 1 dan SMP 2 Konawe," jelas Suryadi.

Baca Juga: Dikbud Sulawesi Tenggara Bakal Terapkan Aturan Bebas Narkoba pada PPDB

Ia menambahkan, sekolah swasta tetap menjadi bagian urusan Dinas Pendidikan setempat dan diperlakukan sama dengan sekolah negeri.

"Dengan dukungan orang tua, saya sangat salut. Mereka cenderung memilih sekolah-sekolah dengan pendidikan terbaik. Saat ini hampir semua kecamatan, kita punya sekolah yang seluruhnya memberikan pelayanan terbaik," pungkasnya. (C-Adv)

Penulis: Sigit Purnomo

Editor: Fitrah Nugraha

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS