KENDARI, TELISIK.ID - Dinas Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Sulawesi Tenggara membuat terobosan baru dengan menerapkan aturan untuk menyertakan surat keterangan bebas narkoba dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
Kepala Dikbud Sulawesi Tenggara, Yasmin menyampaikan, saat ini pihaknya sudah bekerjasama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sulawesi Tenggara untuk memastikan seluruh siswa yang akan masuk dalam SMA dan SMK bebas dari narkoba.
Yasmin mengungkapkan, aturan ini merupakan kebijakan yang diambil oleh Dikbud Provinsi Sulawesi Tenggara untuk memastikan seluruh siswa bebas dari narkoba.
Adapun ada siswa yang pernah menggunakan narkoba, maka akan tetap diterima di sekolah namun siswa tersebut harus melalui rehabilitasi karena mendapatkan pendidikan adalah mendasar setiap orang.
