Dilabrak Istri Diduga Selingkuh, Kepala Bandara Ini Ucapkan Sumpah Serapah dan Injak Al-Qur'an
Reporter
Senin, 20 Mei 2024 / 2:00 pm
KENDARI, TELISIK.ID - Publik dibuat geger oleh video viral seorang pejabat Kemenhub yang bersumpah dan menginjak Al-Qur'an untuk membuktikan kesetiaannya kepada istri, yang berujung laporan penistaan agama dan KDRT.
Publik dibuat geleng kepala setah video itu beredar luas. Pria yang mengenakan sarung tersebut membantah berselingkuh dan melakukan sumpah dengan Al-Qur'an agar istrinya percaya.
Melansir tribunnews.com, pria yang ada dalam video adalah pejabat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang bertugas sebagai Kepala Otoritas Bandar Udara Wilayah X Merauke.
Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Cecep Kurniawan, menyatakan sebelum dilaporkan atas kasus penistaan agama. Asep Kosasih juga dilaporkan atas kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Asep Kosasih telah dibebastugaskan sementara sejak terlibat kasus KDRT.
"Kami sangat menyesalkan kasus kekerasan rumah tangga yang melibatkan Kepala Otoritas Bandar Udara Wilayah X, Asep Kosasih. Saat ini yang bersangkutan telah dibebastugaskan guna memudahkan penyelidikan lebih lanjut," ungkap Cecep Kurniawan, Kamis (16/6/2024).
Baca Juga: Pecah Tangisan Seorang Istri Labrak Suami Berselingkuh dengan Pembantu dalam Kamar
Kasus dugaan penistaan agama dilaporkan istri Asep Kosasih, Vany, kepada Polda Metro Jaya. "Untuk diketahui juga, suami Ibu Vany ini telah resmi jadi tersangka atas kasus KDRT di Polres Metro Tangerang Kota," ucapnya pada Jumat (17/5/2024), dikutip dari TribunJakarta.com.
Meski sudah jadi tersangka, Asep Kosasih belum ditahan hingga saat ini. "Jadi kita ke sini, khususnya saya, akan menyampaikan kepada Bapak Kapolda untuk segera melakukan penangkapan dan penahanan terhadap kasus utamanya dulu, KDRT," katanya.
Sementara itu, melansir liputan6.com, Kemenhub melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (Ditjen Hubud) telah memberhentikan sementara Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah X Merauke, Asep Kosasih.
Baca Juga: Sosok Wanita Tajir Melintir Diselingkuhi Suami dengan Pembantu Ternyata Bos Skincare
Pemberhentian sementara ini bukan hanya terkait tindakan yang viral tersebut, tetapi juga untuk memfasilitasi penyelidikan lebih lanjut atas dugaan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilaporkan melalui Bagian Sumber Daya Manusia dan Organisasi (SDMO) Setditjen Perhubungan Udara.
Pemeriksaan terkait kasus KDRT akan dilakukan secara menyeluruh oleh Pejabat Pembina Kepegawaian di lingkungan Kementerian Perhubungan. Jika terbukti bersalah, Asep Kosasih akan dikenai sanksi sesuai peraturan yang berlaku. Cecep menegaskan bahwa disiplin Pegawai Negeri Sipil diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021.
"Sebagai PNS, kita harus mematuhi aturan yang berlaku. Setiap PNS sudah disumpah saat dilantik, jadi harus menaati kewajiban dan menghindari larangan yang telah ditentukan," tambahnya. (C)
Penulis: Ahmad Jaelani
Editor: Haerani Hambali
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS