Pilkada Tanpa Wakil Kepala Daerah Diusulkan, DPR Klaim 60 Persen Hubungan Berujung Disharmoni

Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Jumat, 07 Agustus 2026
0 dilihat
Pilkada Tanpa Wakil Kepala Daerah Diusulkan, DPR Klaim 60 Persen Hubungan Berujung Disharmoni
Suasana rapat di kompleks Gedung DPR RI, Jakarta, saat muncul wacana penyelenggaraan Pilkada tanpa wakil kepala daerah yang menjadi pembahasan di Komisi II DPR bersama pemerintah. Foto: Repro Kompas

" Wacana penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (Pilkada) tanpa wakil kepala daerah mulai menjadi pembahasan di Komisi II DPR RI "

JAKARTA, TELISIK.ID - Wacana penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (Pilkada) tanpa wakil kepala daerah mulai menjadi pembahasan di Komisi II DPR RI.

Usulan tersebut mengemuka dalam rapat kerja Komisi II DPR bersama Kementerian Dalam Negeri setelah muncul berbagai persoalan hubungan yang dinilai tidak harmonis antara kepala daerah dan wakil kepala daerah di sejumlah wilayah.

Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKB, Muhammad Khozin, menilai sistem pemilihan kepala daerah saat ini perlu dievaluasi.

Menurutnya, posisi wakil kepala daerah selama ini lebih banyak dimanfaatkan sebagai pendulang suara ketika Pilkada berlangsung, tetapi memiliki ruang kewenangan yang terbatas setelah pemerintahan berjalan.

"Kita pilih saja kepala daerah tanpa wakil. Wakil kepala daerah cukup ditunjuk oleh kepala daerah. Ini biar tidak menjadi vote getter saja, kasihan wakil kepala daerah saat ini," ujar Khozin, seperti dikutip dari CNN Indonesia, Jumat (7/8/2026).

Baca Juga: 

Ia menegaskan persoalan yang terjadi bukan disebabkan oleh karakter individu kepala daerah maupun wakilnya, melainkan merupakan dampak dari sistem yang berlaku saat ini. Berdasarkan data yang dimilikinya, sekitar 60 persen hubungan kepala daerah dan wakil kepala daerah di berbagai daerah tidak berjalan harmonis.

"Problem ini adalah problem by system (persoalan yang disebabkan oleh sistem), bukan by person (individu) karena hampir 60 persen data yang kita miliki di daerah itu disharmonis antara kepala daerah dan wakil kepala daerah," kata Khozin.

Menurutnya, kondisi tersebut menjadi salah satu alasan mengapa mekanisme pemilihan kepala daerah perlu dikaji kembali. Salah satu opsi yang diusulkan adalah kepala daerah dipilih secara langsung, sedangkan wakil kepala daerah ditunjuk setelah kepala daerah terpilih sehingga pembagian tugas dapat disesuaikan dengan kebutuhan pemerintahan.

Wakil Ketua Umum PAN, Saleh Partaonan Daulay, mengakui pembahasan mengenai Pilkada tanpa wakil kepala daerah mulai berkembang di kalangan lintas fraksi DPR. Namun, ia menekankan bahwa usulan tersebut masih memerlukan pembahasan yang mendalam sebelum dijadikan kebijakan.

"Sekarang memang ada kesan kalau wakil tidak difungsikan. Tetapi di beberapa daerah, ada juga yang kepala daerah dan wakilnya ribut. Bahkan sampai diungkap dan kelihatan di pengadilan," kata Saleh.

Ia menilai berbagai pengalaman di daerah perlu menjadi bahan evaluasi dalam menyusun regulasi yang lebih efektif. Menurutnya, perubahan sistem tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan satu atau dua kasus, tetapi harus mempertimbangkan dampaknya terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah secara menyeluruh.

Sementara itu, Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi NasDem, Ujang Bey, berpandangan bahwa pasangan kepala daerah dan wakil kepala daerah selama ini terbentuk melalui berbagai pertimbangan politik. Faktor modal sosial, modal politik, hingga modal ekonomi menjadi bagian dari proses pembentukan pasangan calon dalam Pilkada.

"Nah, selama ini kan ada calon kuat secara ekonomi tapi tidak secara politik, makanya dia menggandeng ketua partai/kader partai (anggota DPRD) atau sebaliknya kuat modal politik tapi lemah modal ekonomi akhirnya menggandeng pengusaha," katanya.

Baca Juga: 

Ujang menegaskan bahwa pembagian tugas kepala daerah dan wakil kepala daerah telah diatur dalam Undang-Undang Pemerintahan Daerah. Selain itu, keduanya dipilih dalam satu paket oleh masyarakat sehingga kolaborasi dinilai tetap menjadi bagian penting dalam menjalankan roda pemerintahan.

"Saya melihat untuk menyelenggarakan pemerintahan daerah tentu membutuhkan kolaborasi di antara keduanya, karena itu mereka dipilih secara paket," katanya.

Hingga kini, wacana penyelenggaraan Pilkada tanpa wakil kepala daerah masih sebatas usulan yang berkembang dalam pembahasan di DPR. Gagasan tersebut akan menjadi bahan kajian lebih lanjut bersama pemerintah sebelum dipertimbangkan dalam perubahan regulasi mengenai penyelenggaraan pemilihan kepala daerah. (C)

Penulis: Ahmad Jaelani

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

TAG:
Baca Juga