Daftar Tarif Listrik PLN per kWh Resmi Berlaku Agustus-September 2026

Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Jumat, 07 Agustus 2026
0 dilihat
Daftar Tarif Listrik PLN per kWh Resmi Berlaku Agustus-September 2026
Petugas PLN melakukan pemeriksaan meteran listrik pelanggan di rumah warga sebagai bagian pelayanan dan pencatatan pemakaian listrik. Foto: Repro PLN

" Pemerintah memastikan tarif listrik PT PLN (Persero) untuk periode Agustus-September 2026 tetap berlaku tanpa kenaikan "

JAKARTA, TELISIK.ID - Pemerintah memastikan tarif listrik PT PLN (Persero) untuk periode Agustus-September 2026 tetap berlaku tanpa kenaikan.

Kebijakan tersebut merupakan bagian dari keputusan pemerintah yang mempertahankan tarif listrik selama Triwulan III Tahun 2026 guna menjaga daya beli masyarakat, memberikan kepastian bagi dunia usaha, serta mendukung stabilitas ekonomi nasional.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, mengatakan keputusan mempertahankan tarif listrik diambil setelah pemerintah mempertimbangkan berbagai indikator ekonomi makro yang menjadi dasar penyesuaian tarif bagi pelanggan non-subsidi.

"Demi menjaga daya beli masyarakat serta mendukung stabilitas ekonomi nasional, pemerintah memutuskan tarif listrik Triwulan III Tahun 2026 tetap atau tidak naik," kata Bahlil dalam keterangan resmi, Jumat (7/8/2026), seperti dikutip dari CNBC Indonesia.

Penyesuaian tarif listrik bagi 13 golongan pelanggan non-subsidi mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024. Regulasi tersebut mengatur evaluasi tarif setiap tiga bulan berdasarkan empat parameter ekonomi makro, yakni nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, serta Harga Batu Bara Acuan (HBA).

Baca Juga: Diskon Listrik 50 Persen Akhir Juli 2026, Berikut Syarat dan Rincian Tarifnya

Dalam penetapan tarif Triwulan III 2026, pemerintah menggunakan realisasi parameter ekonomi periode Februari-April 2026. Nilai tukar rupiah tercatat sebesar Rp 16.959,32 per dolar AS, ICP sebesar US$ 96,12 per barel, inflasi mencapai 0,21 persen, sedangkan HBA ditetapkan sebesar US$ 70 per ton sesuai kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) batu bara.

Meskipun hasil perhitungan berdasarkan formula menunjukkan adanya potensi penyesuaian tarif, pemerintah memutuskan untuk tidak menaikkan tarif listrik. Langkah tersebut diambil agar kondisi ekonomi tetap terjaga dan masyarakat tidak terbebani oleh kenaikan biaya listrik.

Bahlil menegaskan kebijakan tersebut tidak hanya berlaku bagi pelanggan non-subsidi. Sebanyak 24 golongan pelanggan bersubsidi juga tetap menikmati tarif yang sama, meliputi pelanggan sosial, rumah tangga miskin, bisnis kecil, industri kecil, hingga pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

"Pemerintah berkomitmen menghadirkan listrik yang andal, terjangkau, dan berkeadilan. Kebijakan tarif tetap ini menjadi bagian dari upaya menjaga stabilitas ekonomi sekaligus memastikan layanan kelistrikan tetap berkelanjutan," ujarnya.

Baca Juga: Bahlil Siapkan Program Kompor Listrik Nasional Tahun Depan, Segini Besaran Anggarannya

Berikut daftar tarif listrik PLN per kWh yang berlaku pada Agustus-September 2026 untuk pelanggan non-subsidi:

* R-1/TR 900 VA: Rp 1.352 per kWh.

* R-1/TR 1.300 VA: Rp 1.445 per kWh.

* R-1/TR 2.200 VA: Rp 1.445 per kWh.

* R-2/TR 3.500-5.500 VA: Rp 1.700 per kWh.

* R-3/TR 6.600 VA ke atas: Rp 1.700 per kWh.

* B-2/TR 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.445 per kWh.

* B-3/TM di atas 200 kVA: Rp 1.122 per kWh.

* I-3/TM di atas 200 kVA: Rp 1.122 per kWh.

* I-4/TT 30.000 kVA ke atas: Rp 997 per kWh.

* P-1/TR 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.700 per kWh.

* P-2/TM di atas 200 kVA: Rp 1.533 per kWh.

* P-3/TR untuk penerangan jalan umum: Rp 1.700 per kWh.

* L/TR, TM, dan TT: Rp 1.645 per kWh.

Dengan keputusan tersebut, pelanggan rumah tangga, pelaku usaha, maupun sektor industri tetap membayar tarif listrik yang sama seperti periode sebelumnya. Pemerintah berharap kebijakan mempertahankan tarif listrik selama Triwulan III 2026 dapat membantu menjaga daya beli masyarakat, menciptakan kepastian bagi dunia usaha, serta mendukung keberlanjutan aktivitas ekonomi nasional tanpa mengurangi kualitas layanan kelistrikan. (C)

Penulis: Ahmad Jaelani

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baca Juga