Dinamika Penanganan Dugaan Pencatutan Nama dalam Pilkada Muna Barat

Putri Wulandari

Reporter Muna Barat

Minggu, 07 Juli 2024  /  7:59 pm

Koordinasi Bawaslu Muna Barat bersama sentra Gakkumdu terkait laporan atas pencatutan nama sebagai dukungan bapaslon jalur perseorangan. Foto: Ist

MUNA BARAT, TELISIK.ID - Menjelang Pilkada Kabupaten Muna Barat, Bawaslu menghadapi tantangan serius terkait laporan dugaan pencatutan nama sebagai pendukung bagi pasangan calon perseorangan.

Diketahui, kasus ini menyoroti kompleksitas dalam memastikan integritas dan keadilan proses demokrasi di tingkat lokal.

Ketua Bawaslu Muna Barat, Awaluddin Usa, menegaskan bahwa penanganan kasus ini mengikuti prosedur yang telah ditetapkan secara hukum.

Baca Juga: Petani Nilam di Muna Barat Alami Gagal Panen

Bawaslu telah melakukan koordinasi intensif bersama sentra Gakkumdu, termasuk kepolisian untuk memastikan langkah-langkah yang diambil sesuai Undang-undang nomor 10 tahun 2016 pasal 185 A ayat 1 menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja memalsukan daftar dukungan terhadap calon perseorangan dipidana dengan pidana penjara minimal 36 bulan dan maksimal 72 bulan.

Untuk itu, proses tindak lanjut terkait laporan pemalsuan KTP hanya dapat dimulai setelah pasangan calon secara resmi terdaftar oleh KPU sebagai calon bupati.

"Ini adalah langkah kritis untuk memastikan bahwa aturan yang ada diterapkan secara adil dan transparan," ungkap Awaluddin, Minggu (7/7/2024).

Saat ini, bukti yang disampaikan oleh pelapor terbatas pada KTP dan tangkapan layar dari info pemilu, namun belum memadai untuk menunjukkan adanya pemalsuan dokumen yang signifikan seperti tanda tangan palsu.

Meski demikian, Bawaslu tetap mengimbau agar KPU tidak mengabaikan laporan yang masuk selama proses verifikasi faktual.

Baca Juga: Bawaslu Muna Barat Kembali Terima Aduan Pencatutan Nama Dukungan Jalur Perseorangan

Sementara itu, Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Muna Barat, Izhar, mengatakan bahwa komitmen Bawaslu dalam memastikan integritas proses pemilihan tetap tinggi.

"Kami mendorong masyarakat untuk memahami prosedur yang sedang berlangsung dan mempertahankan kepercayaan terhadap demokrasi lokal," tegasnya.

Kontroversi ini mencerminkan tantangan nyata dalam menjalankan pesta demokrasi di tingkat lokal, dimana transparansi, keadilan, dan kepatuhan terhadap aturan menjadi kunci utama dalam memastikan suara masyarakat tercermin dengan baik dalam proses pemilihan. (B)

Penulis: Putri Wulandari

Editor: Fitrah Nugraha

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS