Diperiksa 8 Jam, Anak Akidi Tio Janji Cairkan Sumbangan 2 Triliun Hari Ini
Reporter
Selasa, 03 Agustus 2021 / 6:31 pm
PALEMBANG, TELISIK.ID - Direktur Reskrimum Polda Sumsel Kombes Hisar Sialagan mengatakan, Heriyanti, anak Akidi Tio menjanjikan sumbangan Rp 2 triliun cair hari ini, Selasa (3/8/2021).
Janji itu disampaikan Heriyanti usai diperiksa selama delapan jam di Polda Sumsel, Senin (2/8/2021).
"Jika pun tidak cair tidak masalah, akan diperiksa lagi karena masih dalam tahap pemeriksaan," kata Hisar kepada wartawan di Mapolda Sumsel, dilansir Kompas.com, Selasa (3/8/2021).
Kepada polisi, Heriyanti menjanjikan untuk mencairkan sumbangan tersebut lewat bilyet giro.
Namun, masalahnya, polisi mengaku hingga Senin malam atau usai Heriyanti diperiksa, belum melihat bilyet giro Heriyanti.
"Ini kan kita masih pertanyakan dengan Ibu Heriyanti. Kalau kita kan lebih cepat lebih bagus. Niatnya kan baik, masak kita harus perlakukan tidak baik?" kata Supriadi.
Sebelumnya, Polda Sumsel memanggil Heriyanti beserta suami dan anaknya untuk dimintai penjelasan terkait sumbangan uang Rp 2 triliun yang belum cair hingga tanggal yang dijanjikan, Senin (2/8/2021).
Sumbangan secara simbolis disampaikan keluarga Akidi pada Senin (26/7/2021) di Mapolda Sumsel yang dihadiri Kapolda dan Gubernur Sumsel.
Sumbangan diberikan untuk membantu warga Sumsel yang terdampak pandemi.
Baca juga: Wanita di Konawe Hilang Saat Mencari Kayu
Baca juga: KPK Periksa Sekretaris Dirjen SDA PUPR Terkait TPPU Eks Politisi PKS Yudi Widiana
Dir Intelkam Polda Sumatera Selatan Kombes Ratno Kuncuro sempat menyebut Polda Sumatera Selatan telah menetapkan Heriyanti sebagai tersangka dengan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana terkait penyebaran berita bohong.
Namun, pernyataan itu dibantah Kabid Humas Polda Sumsel Supriadi.
Dia menyebut tidak ada penetapan tersangka. Kedatangan Heriyanti ke Mapolda Sumsel merupakan undangan untuk menjelaskan terkait sumbangan Rp 2 triliun yang telah dijanjikan.
Sementara itu dilansir Tempo.co, Direktur Eksekutif Lokataru Haris Azhar menilai mengatakan perkara sumbangan dari Rp 2 triliun dari keluarga Akidi Tio tidak bisa disebut penipuan.
Ia mengatakan seharusnya sejak awal Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan alias PPATK dan Otoritas Jasa Keuangan atau OJK dilibatkan untuk memeriksa seseorang.
"Jangan-jangan ketidakbecusan polisi memeriksa didalilkan sebagai penipuan, duit Rp 2 triliun itu kan gede," ujar Haris dalam keterangan tertulis, Senin, 2 Agustus 2021.
Menurut Haris, wajar bila aparat sejak awal memeriksa dari mana uang yang akan disumbangkan. "Ini kan mau nyumbang silakan diperiksa."
Di sisi lain, ia mengatakan niat menyumbang bukanlah janji. Sehingga, pihak yang hendak menyumbang bisa mengirim maupun tidak jadi mengirim sumbangan tersebut.
Dengan demikian, seharusnya tidak ada jeratan hukum untuk perkara tersebut lantaran itu bukan janji yang terikat dan hanya seremonial.
"Kenapa urusan begini dipidana, itu bodohnya pemerintah kenapa percaya-percaya saja," kata Haris. (C)
Reporter: Ibnu Sina Ali Hakim
Editor: Fitrah Nugraha