KPK Periksa Sekretaris Dirjen SDA PUPR Terkait TPPU Eks Politisi PKS Yudi Widiana
M Risman Amin Boti, telisik indonesia
Selasa, 03 Agustus 2021
0 dilihat
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri. Foto: Ist.
" Pemeriksaan tersebut terkait kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Yudi Widiana Adia (YWA) "
JAKARTA,TELISIK.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengagendakan pemeriksaan terhadap Sekretaris Direktorat Jendral Sumber Daya Air Kementerian PUPR, Charisal Akdian Manu.
Pemeriksaan tersebut terkait kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Yudi Widiana Adia (YWA).
"Hari ini, yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk kasus TPPU YWA," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (3/8/2021).
Selain itu, KPK juga memanggil dua saksi lainnya dalam kasus ini. Saksi itu di antaranya wiraswasta, Us Us Ustara dan ibu rumah tangga, Rikit Framanik. Mereka dijadwalkan akan diperiksa juga di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan YWA sebagai tersangka TPPU pada Februari 2018. Yudi Widiana sendiri merupakan terpidana kasus suap usulan proyek di bawah KemenPUPR.
Baca Juga: Kepsek dan Bendahara SMPN 1 Reok Ditahan di Rutan Polres Manggarai
Baca Juga: KPK Jerujikan Pengusaha Showroom Mobil Mewah Terkait Kasus Lahan Munjul
Yudi diduga menerima sekira Rp 20 miliar saat menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi V DPR dari proyek-proyek KemenPUPR di Maluku, Maluku Utara, dan Kalimantan.
Uang sekira Rp 20 miliar itu diduga disimpan Yudi secara tunai atau telah diubah menjadi aset tidak bergerak dan bergerak seperti tanah di beberapa lokasi dan sejumlah mobil yang menggunakan nama pihak lain.
Selain itu, KPK juga menemukan ketidaksesuaian antara penghasilan Yudi dengan aset yang dimilikinya.
Atas perkara ini, Yudi terbukti melanggar Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto pasal 65 KUHP. (C)
Reporter: M Risman Amin Boti
Editor: Haerani Hambali