Dipolisikan, Novel Baswedan Tidak Mau Tanggapi Serius
Reporter
Jumat, 12 Februari 2021 / 11:34 am
JAKARTA, TELISIK.ID - Setelah dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Wakil Ketua Umum DPP PPMK, Joko Priyoski, Penyidik Senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan angkat bicara.
Novel Baswedan menyatakan, yang dia sampaikan di akun twitter mengenai wafatnya Ustaz Maaher At-Thuwailibi merupakan bentuk kepedulian terhadap rasa kemanusiaan.
Olehnya, Novel Baswedan merasa aneh dirinya dilaporkan ke polisi. Dia tidak mau menanggpai secara serius laporan tersebut.
"Pelaporan itu aneh, dan tidak ingin saya tanggapi," kata Novel Baswedan kepada suara.com jaringan Telisik.id, Kamis (11/2/2021).
Lebih lanjut, Novel Baswedan menambahkan, yang dia sampaikan di twitter hanya mempertanyakan kenapa ada tahanan kasus penghinaan yang meninggal di tahanan.
"Hampir tidak pernah kita dengar ada tahanan kasus penghinaan meninggal di dalam ruang tahanan (rutan). Jadi ini ada masalah, bukan hal wajar menahan orang yang sakit," ujarnya.
Baca juga: Pemerintah Buka 1,3 Juta Formasi untuk CPNS 2021, Catat Rinciannya
Sementara itu, Wadah Pegawai KPK juga menyayangkan laporan yang ditujukan terhadap Penyidik Senior KPK Novel Baswedan.
Ketua Wadah Pegawai KPK, Yudi Poernomo mengatakan, pemerintah sangat terbuka atas penyampaian kritik dari masyarakat.
Menurutnya, Novel masih tetap bekerja dalam mengusut sejumlah perkara dalam pemberantasan korupsi.
"Bang Novel sendiri tidak terpengaruh dengan laporan tersebut. Tadi, beliau masih bekerja memimpin Satgasnya mengungkap kasus korupsi yang mereka tangani," tuturnya.
Sebelumnya, kicauan Novel lewat akun Twitter @nazaqistha terkait kematian Ustaz Maaher di Rutan Salemba cabang Bareskrim Polri dinilai telah menimbulkan kegaduhan di publik.
"Dalam cuitan twitter tersebut yang diunggah dan viral tersebut, Novel Baswedan menyampaikan ujaran provokasi yang telah menimbulkan kegaduhan di publik," kata Joko.
Selain itu, Joko juga menuding kicauan Novel telah mendiskreditkan institusi Polri. Padahal, kata dia, Novel tidak memiliki wewenang untuk berbicara terkait kematian Maaher. (C)
Reporter: Fitrah Nugraha
Editor: Haerani Hambali