Bantu Pedagang Eceran Terdampak Pandemi, Pemerintah Tanggung PPN Sewa Toko

Marwan Azis, telisik indonesia
Selasa, 03 Agustus 2021
0 dilihat
Bantu Pedagang Eceran Terdampak Pandemi, Pemerintah Tanggung PPN Sewa Toko
Kondisi sejumlah toko di Pasar Tanah Abang banyak tutup karena sepi pembeli akibat pandemi. Foto: Repro Warta Kota

" Pemerintah menambah insentif perpajakan untuk membantu masyarakat dan dunia usaha, di tengah pandemi COVID-19. "

JAKARTA, TELISIK.ID - Pemerintah menambah insentif perpajakan untuk membantu masyarakat dan dunia usaha, di tengah pandemi COVID-19.

Insentif tambahan berupa PPN ditanggung Pemerintah (DTP) 10% sewa ruangan (toko) diberikan ke sektor usaha perdagangan eceran.

Insentif ini tertuang melalui PMK Nomor 102/PMK.10/2021 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Penyerahan Jasa Sewa Ruangan atau Bangunan kepada Pedagang Eceran yang Ditanggung Pemerintah, tanggal 30 Juli 2021.

“Tambahan insentif ini adalah bagian dari Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dan akan diberikan selama tiga bulan, sejak Agustus hingga Oktober 2021. Pemerintah berharap insentif ini dapat semakin membantu beban sektor ritel selama pandemi," kata Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu di Jakarta, Selasa (3/8/2021).

Menurutnya, insentif PPN DTP Sewa Ruangan ini diharapkan akan membantu pelaku sektor ritel yang sangat terdampak PPKM, khususnya pedagang eceran yang menjual barang dan/atau jasa langsung ke konsumen akhir.

Baca juga: PSSI Putuskan Kembali Gelar Kompetisi Liga Mulai 20 Agustus

Baca juga: Yenny Wahid Ikut Komentari Donasi COVID-19 Rp 2 Triliun Dijanjikan Keluarga Akidi Tio

Peruntukan insentif ini tidak terbatas pada pedagang eceran yang berada di pusat perbelanjaan saja, tetapi juga yang berada di pasar rakyat, komplek pertokoan, apartemen, hotel, lingkungan pendidikan, lingkungan kantor, dan fasilitas transportasi publik sehingga dapat dirasakan manfaatnya bagi pedagang eceran secara luas.

Berdasarkan Survei Angkatan Kerja Nasional/Sakernas bulan Februari 2021, sektor perdagangan mempekerjakan 25,16 juta pekerja.

Maka, dukungan pada sektor ritel ini juga pada gilirannya akan membantu para pengusaha mempertahankan keberlangsungan bisnis dan tenaga kerjanya.

“Diharapkan, PPN DTP atas sewa ruangan dimanfaatkan secara optimal dan dapat menjadi pelengkap berbagai kebijakan yang telah dikeluarkan pemerintah untuk melindungi masyarakat dan pemulihan ekonomi secara nasional," ujarnya.

Ia menambahkan, sebelumnya pemerintah telah memberikan berbagai insentif perpajakan untuk dunia usaha seperti PPh 21 DTP, PPh final UMKM DTP, pembebasan PPh 22 Impor, pengurangan angsuran PPh 25, pengembalian pendahuluan PPN, penurunan tarif PPh Badan untuk seluruh WP, PPN DTP Properti, dan PPnBM mobil.

"Saat ini, total alokasi APBN 2021 untuk insentif perpajakan bagi dunia usaha dalam program PEN adalah sebesar Rp 62,83 T," pungkasnya. (C)

Reporter: Marwan Azis

Editor: Fitrah Nugraha

Baca Juga