Pengangkatan PPPK Paruh Waktu ke Penuh Waktu Resmi Dimulai 2026, Begini Mekanisme dari KemenPAN-RB

Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Jumat, 30 Januari 2026
0 dilihat
Pengangkatan PPPK Paruh Waktu ke Penuh Waktu Resmi Dimulai 2026, Begini Mekanisme dari KemenPAN-RB
Pengangkatan PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu resmi dimulai 2026 melalui mekanisme bertahap KemenPAN-RB. Foto: Repro Pemprov ACEH.

" Tahapan dan dasar pelaksanaan pengangkatan PPPK penuh waktu yang telah lama dinantikan para pegawai "

JAKARTA, TELISIK.ID - Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi resmi memulai proses pengangkatan PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu pada 2026.

Kebijakan ini dijalankan secara bertahap dan disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing instansi pusat maupun daerah yang telah mengajukan formasi.

Ketua Umum Aliansi Gabungan R2 R3 Indonesia, Faisol Mahardika, menyampaikan bahwa kebijakan tersebut merupakan hasil audiensi langsung dengan pejabat KemenPAN-RB.

Dalam pertemuan itu, pemerintah memberikan penjelasan mengenai tahapan dan dasar pelaksanaan pengangkatan PPPK penuh waktu yang telah lama dinantikan para pegawai.

“Alhamdulillah ada kabar baik dari KemenPAN-RB soal peningkatan status PPPK paruh waktu ke PPPK penuh waktu,” kata Faisol Mahardika, seperti dikutip dari JPNN, Jumat (30/1/2026).

Baca Juga: Aturan Penggunaan Batik Korpri PNS dan PPPK Paruh Waktu 2026 Resmi Dirombak, Ini yang Berhak Pakai

Ia menambahkan bahwa kebijakan ini sudah mulai berjalan pada tahun ini meski dilakukan secara bertahap dan terukur.

Menurut Faisol, sejumlah pemerintah daerah telah lebih dahulu mengajukan kebutuhan PPPK penuh waktu sesuai kemampuan fiskal dan kebutuhan layanan publik. Usulan tersebut menjadi dasar KemenPAN-RB untuk menyusun skema pengangkatan yang tidak serentak, namun berurutan berdasarkan prioritas dan hasil seleksi nasional.

“Sudah ada daerah yang mengajukan kebutuhan PPPK penuh waktu, dan itu menjadi bagian dari proses yang sedang berjalan,” ujar Faisol.

Ia menjelaskan bahwa pengangkatan tidak dilakukan sekaligus agar tidak menimbulkan ketidakseimbangan anggaran maupun administrasi kepegawaian di daerah.

Lebih lanjut, Faisol memaparkan bahwa mekanisme pengangkatan dimulai dari peserta yang lulus seleksi PPPK 2024 tahap pertama. Setelah itu, proses akan berlanjut ke peserta seleksi tahap kedua sesuai jadwal dan kebijakan yang ditetapkan pemerintah pusat. Tahapan ini dinilai memberi kepastian arah bagi PPPK paruh waktu yang selama ini menunggu kejelasan status.

Baca Juga: Kesenjangan Gaji PPPK Penuh Waktu dan Paruh Waktu, Berikut 5 Sebab dan Perubahan Statusnya

“Jadi dimulai dari hasil seleksi PPPK 2024 tahap pertama, lalu dilanjutkan tahap kedua,” kata Faisol. Ia menegaskan bahwa pemerintah meminta semua pihak bersabar mengikuti proses yang telah dirancang agar berjalan tertib dan sesuai aturan.

KemenPAN-RB, lanjut Faisol, juga menekankan bahwa pengangkatan PPPK penuh waktu tetap mempertimbangkan kinerja, kebutuhan organisasi, serta kemampuan keuangan negara dan daerah. Dengan pendekatan tersebut, diharapkan proses transisi status pegawai dapat berjalan lancar tanpa mengganggu pelayanan publik.

Kebijakan ini menjadi perhatian luas para PPPK paruh waktu di berbagai daerah. Meski dilakukan bertahap, dimulainya pengangkatan pada 2026 dipandang sebagai langkah konkret pemerintah dalam menata sistem kepegawaian berbasis kebutuhan dan hasil seleksi nasional, sesuai ketentuan yang berlaku. (C)

Penulis: Ahmad Jaelani

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baca Juga