Dinas Dikbud Sulawesi Tenggara Polisikan Mantan Kepala SMKN 4 Konawe Dugaan Penyalahgunaan Dana Bos

La Ode Muhlas

Reporter

Senin, 05 Juni 2023  /  11:32 pm

Dinas Dikbud Sulawesi Tenggara melaporkan ke polisi mantan Kepala SMKN 4 Konawe, Safruddin yang diduga menyalahgunakan anggaran dana bos saat masa jabatannya telah berakhir. Foto: Foto: La Ode Muhlas/Telisik

KENDARI, TELISIK.ID - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Sulawesi Tenggara melaporkan mantan Kepala SMKN 4 Kabupaten Konawe, Safruddin setelah mencairkan anggaran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) saat jabatannya sudah berakhir.

Organisasi pemerintah daerah pimpinan Yusmin menyampaikan, laporannya ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tenggara dengan nomor laporan 421.5/8700/DPK tertanggal 31 Mei 2023.

Berdasarkan catatan rekening transaksi keuangan sekolah, Safruddin mengeluarkan anggaran dana bos tahap satu tahun berjalan sebesar Rp 98 juta tertanggal 18 April 2023. Sementara pihak dinas telah resmi memberhentikan jabatan kepala sekolah bersangkutan sejak 14 April 2023.

Kepala Bidang SMK Dikbud Sulawesi Tenggara, Johanes H Bawondes mengatakan, tindakan Safruddin tidak sesuai prosedur sehingga melanggar ketentuan aturan yang berlaku.

"Secara aturan memang ketika kepala sekolah sudah dinonjobkan atau dibebastugaskan jabatannya, sehingga dia tidak berhak lagi untuk mencairkan dana bos itu," katanya dimintai keterangan di kantor Dikbud Sulawesi Tenggara, Senin (5/6/2023).

Baca Juga: Kadis Dikbud Sulawesi Tenggara Angkat Bicara Soal Polemik Pencopotan Kepala Sekolah

Di samping itu, sebelumnya Syafruddin juga beberapa kali diberi teguran tertulis, lantaran tidak menjalankan tugas sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam waktu relatif lama tanpa ada pemberitahuan alasan.  

Kasubag Keuangan Disdik Sulawesi Tenggara Apriani menyampaikan, jika teguran telah dilakukan selama tiga kali, pihaknya akan memberikan sanksi berupa memblokir sementara rekening gaji milik Safruddin sampai dipastikan kembali menjalankan tugas.

"Kalaupun dia masih menjalankan tugas, harus bikin laporan dulu diketahui kepala sekolah tempat dia bertugas. Kemudian melapor ke sini baru kepala dinas mau membuka lagi (rekeningnya)," jelasnya.

Safruddin saat dimintai keterangan Telisik.id Senin (5/6/2023), melalui pesan singkat dan telepon seluler tidak menanggapi permintaan tanggapan terkait laporan dugaan penyalahgunaan anggaran dana bos terhadapnya.

Beberapa waktu lalu, Safruddin cs menggugat Surat Keputusan (SK) Kadis Pendidikan Sulawesi Tenggara, Yusmin tentang pemberhentian jabatan kepala sekolah ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kendari. Dia menilai keputusan mutasi tersebut cacat prosedur karena tidak melewati tahapan asesmen yang benar.

Baca Juga: Cabjari Manggarai di Reo Geledah SMK Mutiara Bangsa Terkait Dugaan Korupsi Dana BOS

Atas hal itu, Safruddin meminta agar pelantikan kepala sekolah pengganti dirinya harus dibatalkan untuk ditinjau ulang.

Yusmin menyampaikan, sebelum pengambilan keputusan mutasi, dilakukan sudah melalui proses evaluasi dengan mengantongi hasil asesmen. Pergantian diputuskan atas pertimbangan integritas dari masing-masing pemegang jabatan.

"Kita mengangkat kepala sekolah bukan hanya soal kemampuan, tetapi juga soal integritas. Bukan karena suka atau tidak suka," kata Yusmin di kantornya, beberapa waktu lalu. (A)

Penulis: La Ode Muhlas

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS