Cabjari Manggarai di Reo Geledah SMK Mutiara Bangsa Terkait Dugaan Korupsi Dana BOS
Berto Davids, telisik indonesia
Rabu, 24 Agustus 2022
0 dilihat
Satuan Khusus Pemberantasan Korupsi Cabang Kejaksaan Negeri Manggarai di Reo sedang melakukan penggeledahan di SMK Mutiara Bangsa. Foto: Berto Davids/Telisik
" Dari penggeledahan itu pun ada dua barang bukti yang disita, yakni buku tabungan dan data Dapodik "
MANGGARAI, TELISIK.ID - Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Manggarai di Reo yang tergabung dalam Satuan Khusus Penyidik Pemberantasan Korupsi melakukan penggeledahan di Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Mutiara Bangsa, Rabu (24/8/2022).
Penggeledahan tersebut dipimpin langsung Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Manggarai di Reo, Riko Budiman didampingi i orang anggota.
Proses penggeledahan dimulai dari ruangan praktek siswa-siswi berlanjut ke ruang guru dan ruangan multimedia.
Selain itu ruangan Kepala Sekolah, bengkel motor, ruangan operator serta MCK juga tak luput dari proses penggeledahan.
Barang-barang yang dicek dalam proses penggeledahan itu, yakni inventaris pembelanjaan SMK Mutiara Bangsa yang bersumber dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2019 seperti buku-buku, alat musik, laptop, server, sepeda motor dan barang pembelian lainnya.
Turut dicek dalam penggeledahan itu, yakni akte yayasan, akta hibah, data siswa, data guru, buku tabungan, data Dapodik dan daftar gaji.
Baca Juga: Honor TPP Pegawai dan Perangkat Desa Belum Cair, Pj Bupati Bombana Minta Waktu Seminggu
Dari penggeledahan itu pun ada dua barang bukti yang disita, yakni buku tabungan dan data Dapodik. Sedangkan akta yayasan dan daftar gaji sudah pernah disita sebelumnya.
Kacabjari Manggarai di Reo, Riko Budiman menjelaskan, penggeledahan tersebut buntut dari pemeriksaan Kepala SMK Mutiara Bangsa, Bediardus Aquino sebagai penanggung jawab pengelolahan dana BOS tahun 2019-2020 di sekolah itu.
Saat ini, kata Riko, pemeriksaan Kepala SMK Mutiara Bangsa sudah masuk dalam tahapan penyidikan dan nilai perhitungan kerugian dana BOS sedang ditangani oleh pihak inspektorat.
Menurut Riko, penggeledahan ini juga dilakukan untuk mengecek barang bukti dari pembelanjaan dana BOS 2 tahun anggaran itu.
"Hari ini kami menggeledah sekolahnya untuk mengecek barang bukti pembelanjaan dari pengelolahan dana BOS berdasarkan keterangan yang disampaikan Kepala SMK Mutiara Bangsa sewaktu diperiksa," jelas Riko.
Ia juga menambahkan, proses penggeledahan ini sudah berdasarkan izin dari Pengadilan Tipikor Kupang yang diterbitkan beberapa hari lalu, sehingga pada hari ini pihaknya turun langsung menggeledah SMK Mutiara Bangsa untuk mencari kebenaran barang bukti dari pembelanjaan dana BOS.
Terkait status Kepala SMK Mutiara Bangsa, Riko menjelaskan, saat ini pihaknya masih menunggu hasil audit Inspektorat terkait nilai kerugian. Apabila ditemukan kerugian negara, maka status Kepala SMK Mutiara Bangsa dinaikan dari saksi menjadi tersangka.
"Untuk sekarang mungkin belum ada pihak yang disalahkan. Kita masih jalani terus proses pemeriksaan beberapa pihak sebagai saksi. Kalau nanti ada kerugian negara berdasarkan hasil hitungan inspektorat barulah kita tingkatkan status Kepala SMK Mutiara Bangsa dari saksi menjadi tersangka. Jadi tahapan tindak pidananya seperti itu," jelas Riko.
Baca Juga: Liya Mawi dan Longa Wakatobi Jadi Model Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak
Sementara itu Plh Kasubsi Pidum dan Pidsus, M Kazi menambahkan, penggeledahan ini dilakukan untuk mencari kebenaran barang bukti atas pengelolahan dana BOS SMK Mutiara Bangsa berdasarkan pengakuan sejumlah saksi yang diperiksa.
"Jadi dalam proses pemeriksaan ada pengakuan bahwa dana BOS yang dikelolah dipakai untuk belanja ini, belanja itu, buat ini, buat itu. Nah sekarang kami datang cek kebenaran barang buktinya, ada atau tidak. Dari proses itu kami pun menyita buku tabungan dan data Dapodik untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut," kata M Zaki.
Untuk diketahui saat ini Kepala SMK Mutiara Bangsa, Bediardus Aquino sudah dinon aktifkan dari kepala sekolah dan sekarang ia sangat kooperatif menghadapi pemeriksaan Kejaksaan. (B)
Penulis: Berto Davids
Editor: Kardin