Kadis Dikbud Sulawesi Tenggara Angkat Bicara Soal Polemik Pencopotan Kepala Sekolah

Wa Ode Ria Ika Hasana, telisik indonesia
Kamis, 25 Mei 2023
0 dilihat
Kadis Dikbud Sulawesi Tenggara Angkat Bicara Soal Polemik Pencopotan Kepala Sekolah
Kadis Dikbud Sulawesi Tenggara, Yusmin menjelaskan pencopotan kepala sekolah sudah sesuai prosedur pada para pegawai Disdikbud Sulawesi Tenggara. Foto: Wa Ode Ria Ika Hasana/Telisik

" Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sulawesi Tenggara, Yusmin menyikapi tudingan eks kepala sekolah yang mengakatan Surat Keputusan (SK) pemberhentian jabatan kepala sekolah "

KENDARI, TELISIK.ID - Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sulawesi Tenggara, Yusmin menyikapi tudingan eks kepala sekolah yang mengakatan Surat Keputusan (SK) pemberhentian jabatan kepala sekolah.

SK Gubernur Nomor 231 Tahun 2023 yang diusulkan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Sulawesi Tenggara yang berisi nama-nama kepala sekolah tingkat SMA/SMK se-Sulawesi Tenggara dinonjobkan dari jabatannya.

Menurut Yusmin, sebelum pemberhentian atau pengangkatan kepala sekolah, evaluasi telah dilakukan sampai pada asesmennya. Itu membuktikan, pemberhentian sudah dilakukan sesuai prosedur, bukan karena suka atau tidak suka.

Baca Juga: RDP Dugaan SARA, Lembaga Adat Minta Keadilan Hukum

“Kita mengangkat kepala sekolah bukan hanya soal kemampuan, tetapi juga soal integritas,” tegas Yusmin, Rabu (24/5/2023).

Dia menambahkan, jika seorang kepala sekolah memiliki integritas yang baik bisa datang ke dinas pendidikan untuk bermohon kepada kepala dinas untuk dipindah tugaskan sesuai kondisi yang dialami. Pemindahan dan pergantian kepala sekolah dilakukan atas dasar asesmen dan pemindahan dilakukan agar sekolah dekat dengan rumah kepala sekolah.

Selain itu, tudingan mengenai dirinya yang melecehkan DPRD Sulawesi Tenggara karena tidak menghadiri rapat dengar pendapat (RDP) guna membahas SK pemberhentian kepala sekolah, Yusmin mengatakan, dirinya berada di luar daerah saat itu.

“Saya menyurat secara resmi kepada DPRD mengenai alasan saya tidak bisa hadir saat RDP. Surat dari DPRD tidak bisa diwakilkan, sehingga saya membalas dengan segera surat dari DPRD,” tambahnya.

Yusmin menjelaskan, pihaknya mengikuti prosedur yang benar secara administrasi bukan melecehkan DPRD, karena saya bukan dengan sengaja tidak hadir saat RDP, sehingga saya membalas surat dari DPRD untuk meminta pertemuan dijadwalkan kembali.

Baca Juga: Kakanwil Kemenkumham Sulawesi Tenggara Ikut Pelaksanaan Evaluasi Zona Integritas

Salah seorang Kepala SMKN 4 Konawe yang baru menggantikan posisi kepala sekolah sebelumnya, juga ditemui di ruang rapat Dinas Pendidikan saat ingin melaporkan dana bos semester ini, telah dicairkan oleh kepala sekolah lama pada 18 Juni 2023, di mana posisinya sudah dinonjobkan. Kepala sekolah itu membawa serta dengan bukti rekening koran saat ini jumlahnya Rp 0 yang sebelumnya sejumlah Rp 98.000.000.

“Dana bos untuk semester ini hingga Juni sudah dicairkan dan yang ada pada kas sekolah tinggal Rp 8.000.000, sementara sekolah saat ini menghadapi penerimaan siswa baru dan ulangan semester yang membutuhkan dana,” ujarnya. (B)

Penulis: WA Ode Ria Ika Hasana

Editor: Kardin 

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baca Juga