Dit Resnarkoba Polda Sulawesi Tenggara Gagalkan Peredaran 2,6 Kilogram Sabu dan 2,8 Kilogram Ganja

Ahmad Jaelani

Reporter

Jumat, 10 Mei 2024  /  1:09 pm

Ketiga tersangka memakai baju tahanan berwarna orange, saat konferensi pers di Aula Ditresnarkoba. Foto: Ahmad Jaelani/Telisik

KENDARI, TELISIK.ID - Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara berhasil menggagalkan peredaran narkoba senilai jutaan rupiah dalam serangkaian operasi penangkapan yang dilakukan oleh Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba).

Kabid Humas Polda Sulawesi Tenggara, Kombes Pol Iis Kristian, mengatakan bahwa pengungkapan tindak pidana penyalahgunaan narkoba tersebut merupakan hasil kerja keras Ditresnarkoba Polda Sulawesi Tenggara yang terus berupaya menjaga keamanan di wilayahnya.

Dalam konferensi pers di Aula Direktorat Narkoba Polda Sulawesi Tenggara, Jumat (10/5/2024), Kabid Humas didampingi oleh Dir Narkoba AKBP Ardiyanto Tedjo Baskoro, menyampaikan rincian operasi dan hasil yang berhasil dicapai.

Menurut Dir Narkoba, pengungkapan kasus dimulai pada tanggal 22 April 2024, ketika tim opsnal subdit 2 berhasil mengamankan seorang tersangka dengan inisial AR yang diduga terlibat dalam transaksi narkotika jenis sabu dengan sistem tempel. Penangkapan ini berlangsung di sebuah lokasi di Kendari, Sulawesi Tenggara.

"Saat penggeledahan dilakukan, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk sabu seberat 1.010,2 gram," ungkap AKBP Ardiyanto Tedjo Baskoro.

Baca Juga: Dua Wanita Pengedar Sabu di Muna Ditangkap Polisi, Satu di Antaranya Hamil Besar

Selain AR, polisi juga berhasil mengamankan dua tersangka lainnya dengan inisial AA dan ES, yang juga terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu. Tersangka AA diketahui menggunakan modus operandi yang serupa dengan AR, yaitu dengan sistem tempel. Barang bukti yang diamankan dari AA adalah 57 gram sabu.

"Tersangka ES, di sisi lain, bertindak sebagai gudang dan kurir narkoba. Dia berhasil diamankan bersama dengan barang bukti seberat 1.566 gram sabu," tambah AKBP Ardiyanto Tedjo Baskoro.

Dalam operasi yang berlangsung sejak April 2024, Ditresnarkoba Polda Sulawesi Tenggara berhasil mengumpulkan barang bukti berupa 2.633,2 gram sabu dan ganja seberat 2.890 gram. Tersangka-tersangka tersebut dijerat dengan pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2), dan pasal 132 ayat (1) dari UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup, pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, atau pidana mati dan denda paling tinggi Rp 10 miliar.

"Operasi ini merupakan bukti komitmen kami dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah Sulawesi Tenggara," tegas Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Pol Iis Kristian.

Operasi penangkapan narkoba ini juga memperkuat kerja sama antara kepolisian, masyarakat, dan pihak-pihak terkait seperti Lapas, J&T, dan Bea Cukai dalam upaya memberantas peredaran narkoba di Sulawesi Tenggara.

Baca Juga: Polisi Tangkap Tangan Dua Pengedar Sabu di Buton Tengah

Dari penelusuran Telisik.id sebelumnya, operasi pengungkapan narkoba tersebut juga melibatkan penangkapan terhadap seorang pria yang diduga hendak mengambil barang bukti sabu-sabu di samping rumah warga di Jalan Bunga Kana, Kelurahan Watu-Watu, Kecamatan Kendari Barat, Selasa (2/4/2024). Penangkapan tersebut dilakukan oleh Satuan Narkoba Polda Sulawesi Tenggara.

"Barangnya terbungkus rapi dan katanya sudah lama diintai," ujar AS, pemilik rumah yang menyaksikan penangkapan tersebut.

Pelaku yang merupakan warga lorong Rumah Sakit Jiwa, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, diamankan oleh aparat kepolisian saat hendak mengambil barang haram tersebut di samping rumah warga yang diduga sengaja disimpan oleh rekan pelaku. (B-Adv)

Penulis: Ahmad Jaelani

Editor: Haerani Hambali

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS