Dua Wanita Pengedar Sabu di Muna Ditangkap Polisi, Satu di Antaranya Hamil Besar

Sunaryo, telisik indonesia
Jumat, 10 Mei 2024
0 dilihat
Dua Wanita Pengedar Sabu di Muna Ditangkap Polisi, Satu di Antaranya Hamil Besar
Kasat Narkoba Polres Muna, AKP Asrun bersama kedua tersangka dan barang bukti. Foto: Sunaryo/Telisik

" Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Muna mengungkap peredaran narkoba jenis sabu-sabu, Kamis (9/5/2024) sekira pukul 01.00 Wita dini hari "

MUNA, TELISIK.ID - Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Muna mengungkap peredaran narkoba jenis sabu-sabu, Kamis (9/5/2024) sekira pukul 01.00 Wita dini hari.

Dua wanita warga Jalan Yos Sudarso, Kecamatan Katobu, ditangkap karena kedapatan menyimpan sabu-sabu. Adalah RN (34) dan CN (34). Satu dari dua tersangka, CN sedang hamil besar dan segera akan menikah.

Kapolres Muna, AKBP Mulkaifin melalui Kasat Narkoba, AKP Asrun menerangkan, penangkapan kedua tersangka berdasarkan laporan masyarakat. Dimana, tersangka RN, kerap melakukan transaksi sabu di Jalan Pattimura.

"Tim lalu bergerak mengamankan RN di rumah di Jalan Pattimura. RN mengaku menyimpan sabunya di rumah CN di Jalan Yos Sudarso," kata Asrun, Jumat (10/5/2024).

Di rumah CN, polisi melakukan penggeledahan di dalam kamarnya dan ditemukan satu buah tas selempang yang berisikan satu dus tisu yang berisikan 93 sachet plastik bening ukuran kecil berisi kristal bening diduga sabu, satu kantung plastik warna putih di dalamnya terdapat 24 potongan pipet bergaris warna merah kombinasi kuning masing-masing berisi kristal bening diduga sabu, satu kantung plastik warna putih di dalamnya terdapat 23 potongan pipet bergaris warna merah kombinasi kuning masing-masing berisi kristal bening diduga sabu, delapan sachet plastik ukuran kecil berisi kristal bening diduga sabu dan dua sachet plastik ukuran kecil berisi kristal bening diduga sabu.

Baca Juga: Polisi Tangkap Tangan Dua Pengedar Sabu di Buton Tengah

"Total BB sabunya kurang lebih 138,28 gram," sebut mantan Kasat Reskrim Polres Muna itu.

Selain sabu, BB yang berhasil diamankan berupa dua buah handphone (HP), tiga pack sachet  ukuran sedang berisi 302, satu sachet plastik ukuran besar berisi 14 sachet plastik ukuran kecil bekas pakai, dua pack berisi 164 pipet ukuran besar bergaris warna kuning kombinasi putih, 38 potongan pipet bening bergaris warna kuning kombinasi putih, satu sendok takar, dua korek api gas, satu penutup botol yang telah dilubangi dan dipasangi pipet, satu timbangan digital warna hitam bertuliskan HWH Pocket scale.

"Kedua tersangka ini istilahnya diduga sebagai gudang narkoba," timpalnya.

Kedua tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 junto pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara," katanya.

Baca Juga: Satres Narkoba Polres Muna Tangkap Tiga Pengedar Sabu dalam Sehari

KBO Narkoba, Aiptu Mudabbir Daming menerangkan, kedua tersangka sudah menjadi target operasi. Dari malam minggu, keduanya sudah dibuntuti.

"Keduanya kerap melakukan transaksi," sebutnya.

Dari keterangan kedua tersangka, barang haram itu didapat dari salah seorang narapidana di Rutan Kelas II B Raha. Keduanya disuplay lalu mengedarkan. (A)

Penulis: Sunaryo

Editor: Haerani Hambali

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Baca Juga