Puluhan Kamera Terpasang, Ini Besaran Denda dan Jenis Pelanggaran Tilang Elektronik
La Ode Muh Martoton, telisik indonesia
Jumat, 23 September 2022
0 dilihat
Puluhan kamera telah disebar ke sejumlah titik untuk merekam semua pelanggaran lalu lintas di Kota Kendari. Foto. La Ode Muh Martoton/Telisik
" Ada 10 jenis pelanggaran yang akan ditangani oleh ETLE sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 dalam Pasal 272 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan "
KENDARI, TELISIK.ID - Tilang elektronik atau Elektronic Traffic Law Enforcement (ETLE) telah diluncurkan pada Kamis (22/9/2022). Puluhan kamera tilang telah disebar ke sejumlah titik untuk merekam semua pelanggaran lalu lintas di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.
Diketahui, launching ETLE tahap ketiga di delapan Polda oleh Korlantas Polri di Jakarta ini digelar bersamaan dengan Hari Ulang Tahun ke-67 Lalu Lintas di Aula Waspada Polresta Kendari.
Wakapolda Sultra, Brigjen Pol Waris Agono mengatakan, Kapolri menekankan bahwa polda ditunjuk untuk melaksanakan sosialisasi dalam rangka penerapan hukum dalam bentuk ETLE.
"Polda Sultra khususnya di Kota Kendari sudah berlaku ETLE mulai dari tanggal 1 September 2022, memang kita lakukan secara smooth supaya masyarakat tidak terkaget-kaget dengan adanya perubahan kebijakan ini," ujarnya Kamis (22/9/2022).
Direktur Lalulintas (Dirlantas) Polda Sultra Kombes Pol Rahmanto Sujudi menambahkan, penerapan ETLE di Kota Kendari pernah dicanangkan berlaku beberapa pekan lalu. Namun karena sejumlah fasilitas yang belum memadai, launching tersebut ditunda dan baru diberlakukan.
"Terkait penggunaan nomor polisi luar daerah Sultra, pihaknya akan melakukan koneksi, meskipun tidak bisa dilakukan dalam proses waktu yang cepat, yang pasti untuk plat luar daerah Sulawesi Tenggara sementara diproses," bebernya.
Sementara Kapolresta Kendari, Kombes Pol Muh. Eka Faturrahman belum lama ini menjelaskan, sistem ETLE ini merupakan implementasi teknologi informasi untuk menangkap pelanggaran-pelanggaran dalam berlalu lintas secara elektronik. Hal ini untuk mendukung keamanan, ketertiban, keselamatan, dan ketertiban dalam berlalu lintas.
Baca Juga: Awas, Tilang Elektronik di Kota Kendari Berlaku Hari ini
"Kamera yang terpasang di sejumlah titik jalan protokol Kota Kendari ini akan merekam jenis pelanggarannya, yakni melanggar lampu merah, tidak menggunakan helm, dan bagi pengendara mobil untuk yang tak memakai sabuk pengaman (seatbelt)," ucapnya.
Untuk diketahui, ada 10 jenis pelanggaran ETLE sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 dalam Pasal 272 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yakni:
1. Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan.
2.Tidak mengunakan sabuk keselamatan
3. Mengemudi sambil mengunakan smartphone
4. Melanggar batas kecepatan
5. Mengunakan plat nomor palsu
6. Berkendara melawan arus
7. Menerobos lampu merah
8. Tidak mengunakan helm
9. Berboncengan lebih dari 2 orang
10. Tidak menyalakan lampu di siang hari bagi sepeda motor.
Dari informasi dihimpun Telisik.id, kamera ETLE dan kamera pengawas yang ada di Kota Kendari dipasang di beberapa titik.
Titik kamera ETLE
1. Perempatan batas Kota Kendari-Gerbang Ranomeeto.
2. Perempatan Bundaran Adi Bahasa.
3. Perempatan Jalan M.T. Haryono (depan Ade Swalayan/Bank Sinarmas).
4. Perempatan Jalan M.T. Haryono (simpang Pasar Baru Wua-Wua).
5. Perempatan jalan depan Kantor Pajak Pratama Kendari.
6. Perempatan Jalan Made Sabara (depan Toko Capriska).
7. Perempatan Jalan Abdulah Silondae (Pos Lantas Eks MTQ).
Titik kamera pengawas:
1. Jalan La ode Hadi By Pass (depan Honda Gratia).
2. Perempatan Jalan Ahmad Yani (simpang empat Wua-Wua).
3. Jalan A. Yani (depan Ace Informa).
4. Perempatan Jalan Abdulah Silondae (Pos Lantas Eks MTQ).
5. Perempatan Jalan Supu Yusuf (depan Kopi Radja).
6. Bundaran Tapal Kuda.
7. Jalan Z.A Sugianto Jembatan Triping.
8. Bundaran Tank.
9. Jembatan Teluk Kendari.
Mekanisme ETLE sangat berbeda dengan tilang konvensional yang selama ini diterapkan. Olehnya, sebelum diterapkan di seluruh Indonesia ayo kenali mekanisme ETLE, sebagai berikut:
Pertama, penggunaan sensor kamera. Implementasi kamera dengan perangkat lunak intelijen untuk menangkap pelanggaran-pelanggaran lalu lintas.
Baca Juga: ASN Dibolehkan Daftar Panwascam
Kedua, validasi bukti. Pencocokan foto No Polisi dengan hasil pembacaaan perangkat lunak yang didukung Automated Number Plate Recognition (ANPR).
Ketiga, validasi data regident. Pencocokan fisik kendaraan (pada foto dan video) dengan data-data dari database registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor.
Keempat, pencetakan foto. Alamat pemilik kendaraan didapatkan dari database registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor disertakan pada dokumen konfirmasi dan alamat pengiriman pada amplop.
Kelima, pengiriman surat konfirmasi via Pos.
Keenam, konfirmasi.
Ketujuh, penyelesaian. Setelah mendapatkan blangko tilang, maka Anda dapat menyelesaikan pelanggaran terkait dengan membayarkan via Bank menggunakan kode pembayaran yang Anda terima.
Berapa besaran denda ETLE?
Sistem ETLE menerapkan denda paling banyak Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) bagi para pelanggar lalu lintas. Aturan terkait jumlah denda yang harus dibayar diatur dalam pasal 287 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. (A)
Penulis: La Ode Muh Martoton
Editor: Haerani Hambali