Ditangkap, Wanita Ini Ternyata Spesialis Pencuri HP di Seluruh Wilayah NTT
Reporter Kupang
Jumat, 19 November 2021 / 8:21 pm
KUPANG, TELISIK.ID - Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) menangkap seorang wanita yang diduga pelaku pencurian Handphone (HP) nyaris di seluruh kabupaten di Provinsi NTT.
Wanita yang ditangkap itu mengaku berinisial AL, warga Desa Ingureo, Kecamatan Lurasik, Kabupaten Timor Tengah Utara.
Ia ditangkap aparat keamanan yang dipimpin Ipda Enos Bili di Siliwangi Cell, Kota Kupang, NTT, Jumat (19/11/2021).
Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Rishian Krisna Budhiaswanto kepada awak media mengatakan, AL merupakan spesialis pencuri HP yang mampu beraksi dari Kota Kupang hingga Kabupaten Belu dan perbatasan.
Dari AL, polisi mengamankan barang bukti uang tunai Rp 175.000 dan tujuh unit HP berbagai, serta dua buah baju.
Penangkapan ini sesuai laporan dan informasi masyarakat bahwa di wilayah seputaran Kota Kupang sering terjadi kasus pencurian HP.
Terbaru, Polda NTT menerima dua laporan polisi terkait pencurian HP masing-masing laporan polisi nomor: LP/B / 335 /XI/2021/SPKT/Polda NTT, tanggal 18 November 2021 dan laporan polisi nomor: LP/B/336/XI/2021/SPKT/ Polda NTT, tanggal 18 November 2021.
Sementara itu, Unit Resmob Polda NTT, Ipda Enos Bili mengatakan, pihaknya telah menyelidiki untuk mengungkap kasus pencurian HP yang mulai marak terjadi di Kota Kupang.
Tim berhasil mengamankan AL di Siliwangi Cell Kota Kupang.
AL mengakui perbuatanya telah mencuri handphone dan barang-barang lain seperti baju, tas dan dompet.
AL mengaku beraksi di seputaran tempat keramaian dan pusat perbelanjaan di Kota Kupang semenjak 1 tahun terakhir ini.
Baca Juga: Ini Kronologi Speedboat Milik Kejari Rute Tomi - Wanci Kecelakaan hingga 1 Orang Meninggal
AL juga mengakui sering melakukan pencurian HP, baju-baju, tas dan dompet masyarakat di tempat-tempat keramaian seperti pasar di Kota Kupang, Kota Soe Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Kota Kefamenanu Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) dan Kota Atambua, Kabupaten Belu.
Dalam satu tahun terakhir ini, rata-rata setiap hari AL bisa mendapatkan dua buah HP curian dan langsung dijual.
Ia mengaku kalau HP yang dicuri akan direset ulang di konter HP dan dijual kembali ke orang lain dengan kisaran harga mulai dari harga Rp 600.000 hingga Rp 1.000.000.
Sasarannya, HP curian dijual kepada masyarakat di seputaran Pasar Oesao, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang dan Pasar Lili, Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang.
AL pun mengakui bahwa ada barang bukti lain berupa 5 unit HP dan baju hasil curian di wilayah kota Atambua, Kabupaten Belu, Kota Kefamenanu, Kabupaten TTU dan Kota Soe, Kabupaten TTS yang sementara disimpan di rumahnya di Desa Ingureo, Kecamatan Lurasik, Kabupaten TTU.
Baca Juga: Penjual Organ Tubuh Satwa Marak, Polisi Buru Jaringannya
Berbekal pengakuan AL ini, polisi pun ke Atambua Kabupaten Belu guna mengembangkan pemeriksaan lebih lanjut.
Namun di Kota Atambua, polisi hanya mengamankan dua unit handphone hasil kejahatan dan tindak pidana AL.
Polisi juga singgah ke rumah AL di Kecamatan Lurasik, Kabupaten TTU dan mengamankan sejumlah barang bukti kemudian dibawa ke Polda NTT untuk pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. (B)
Reporter: Berto Davids
Editor: Fitrah Nugraha