Bermain Judi Online, Tiga Warga Kendari Ditangkap Polisi

La Ode Muh Martoton, telisik indonesia
Rabu, 31 Agustus 2022
0 dilihat
Bermain Judi Online, Tiga Warga Kendari Ditangkap Polisi
AN (42), BH (57), AS (34) ketiga tersangka ditangkap polisi sedang bermain judi jenis togel, para pelaku melakukan deposite ke aplikasi togel online (Inatogel). Foto: Ist.

" Polresta Kendari mengamankan tiga orang warga berinisial AN (42), BH (57), AS (34), ketiga tersangka kedapatan sedang bermain judi online jenis togel "

KENDARI, TELISIK.ID - Polresta Kendari mengamankan tiga orang warga berinisial AN (42), BH (57), AS (34), ketiga tersangka kedapatan sedang bermain judi online jenis togel.  

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi mengatakan, ketiga warga tersebut diamankan saat sedang bermain judi online di Pasar Sentral Kota Lama, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), Rabu (31/8/2022) sekitar pukul 14.00 Wita.

“Pihak kami mendapat laporan dari masyarakat bahwa kerap terjadi perjudian online di pasar sentral. Kemudian tim langsung mendatangi lokasi tersebut dan mendapati ada tiga orang yang sedang berjudi lewat aplikasi online di situs togel,” ujarnya rabu (31/8/2022).

Dari tangan ketiga warga tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang taruhan yang dipakai untuk judi Togel Online dan dua buah handphone.

Baca Juga: Baru Keluar Penjara, Pria Ini Kembali Ditangkap Usai Curi Motor

Baca Juga: Perusahaan Ini Diduga Rampas Tanah Masyarakat, BPN Dilapor ke Ombudsman

Menurut keterangan salah satu pelaku AS kepada polisi. Pola permainan ketiganya memasang nomor dengan melakukan deposite ke aplikasi togel online (Inatogel). Sedangkan Hp yang dipakai untuk sebagai alat pemasangan togel milik pelaku berinsisial AS.

"Setiap yang memasang nomor, AS mendapat keuntungan dari uang yang dipasang tersebut,” jelasnya.

Sementara ketiga warga tersebut telah diamankan di Porlesta Kendari beserta barang bukti guna proses pemeriksaan lebih lanjut. (B)

Penulis: La Ode Muh Martoton

Editor: Kardin

TAG:
Baca Juga