Penjual Organ Tubuh Satwa Marak, Polisi Buru Jaringannya

Reza Fahlefy, telisik indonesia
Jumat, 19 November 2021
0 dilihat
Penjual Organ Tubuh Satwa Marak, Polisi Buru Jaringannya
Pelaku ketika diamankan petugas kepolisian bersama dengan barang buktinya. Foto: Humas BBKSDA Sumut

" Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Provinsi Sumatera Utara dan Polres Tapanuli Utara (Taput) menangkap penjual organ tubuh satwa dilindungi. Analis Data Balai Besar KSDA Sumatera Utara, Evansus Renandi Manalu, membenarkan adanya penangkapan tersebut "

MEDAN, TELISIK.ID - Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Provinsi Sumatera Utara dan Polres Tapanuli Utara (Taput) menangkap penjual organ tubuh satwa dilindungi.

Analis Data Balai Besar KSDA Sumatera Utara, Evansus Renandi Manalu, membenarkan adanya penangkapan tersebut.

"Pelaku berinisial RS, ditangkap karena melakukan tindak pidana tentang tindak perdagangan satwa dilindungi, atau tindak pidana rencana transaksi illegal bagian (organ) tubuh dari satwa dilindungi yaitu sisik Trenggiling (Manis Javanica)," kata Evansus Renandi, Jumat (19/11/2021).

Menurutnya, pelaku ditangkap Rabu 17 Nopember 2021 dengan barang bukti 5 kilo sisik Trenggiling didalam goni bekas. Pelaku ditangkap ketika hendak menjual sisik satwa dilindungi itu.

"Seksi Konservasi Wilayah IV Tarutung dan tim dari Polres Tapanuli Utara melakukan operasi tangkap tangan terhadap pelaku di sekitar Jalan Balige-Tarutung KM 1 bersamaan dengan barang bukti sisik satwa itu. Setelah diamankan, lalu pelaku dibawa ke Markas Komando," ungkapnya.

Dari interogasi petugas, RS yang berdomisili di Desa Paricoran, Kecamatan Garoga, Kabupaten Taput menjelaskan bahwa sisik trenggiling tersebut diperolehnya dari Kecamatan Garoga. Dia juga mengaku tidak mengenal identitasnya.

"Jadi sisik Trenggiling ini rencanananya akan diperdagangkan secara illegal, namun keburu ditangkap oleh petugas. Trenggiling merupakan salah satu satwa liar yang dilindungi berdasarkanPeraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa jo Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi," kata Evansus.

Baca Juga: Pelaku Pencurian Truk Sampah Dilumpuhkan Polisi, Ini Jejak Aksinya

Selain itu, pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 21 ayat 2 huruf d Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Dimana, kata dia, setiap orang dilarang untuk memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh, atau bagian bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian satwa tersebut atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia.

"Pelaku diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta," terangnya.

Kapolres Taput, AKBP Ronald Sipayung ketika dikonfirmasi awak media melalui selularnya membenarkan menangkap RS dan barang buktinya sisik Trenggiling sebanyak 5 kg.

"Pengakuan RS, dia mengambil barang itu dari seseorang yang identitasnya masih dilakukan pencarian. Rencananya sisik satwa dilindungi ini akan dijual keluar kota atau luar Provinsi Sumut," katanya.

Baca Juga: Cabuli Gadis, Pria di Butur Ditangkap Polisi

Dalam kasus ini, polisi masih melakukan pengembangan. Apakah pelaku hanya menjual sisik atau ada organ tubuh lainnya.

"Pelaku mengaku baru sekali melakukan aksi ini, dia mengaku mendapatkan keuntungan jika barang itu sudah sampai sesuai dengan orderan, tepatnya di Kota Padang, Sumatera Barat. Kami masih melakukan pendalaman dan pengembangan apakah pelaku dan jaringannya juga menjual organ tubuh lainnya atau hanya sisiknya saja," ungkapnya. (B)

Reporter: Reza Fahlefy

Editor: Fitrah Nugraha

Artikel Terkait
Baca Juga