Dokter RS dr. LM Baharuddin Mogok Kerja, Direktur: Sabar, Proses Pencairan Sedang Berlangsung

Sunaryo

Reporter Muna

Kamis, 19 Desember 2024  /  5:01 pm

Dokter di RS dr LM Baharuddin melakukan mogok kerja akibat insetif belum dibayarkan. Foto: Sunaryo/Telisik

MUNA, TELISIK.ID – Para dokter yang bertugas di Rumah Sakit (RS) dr. LM Baharuddin melakukan mogok kerja pada Kamis (19/12/2024) sebagai bentuk protes terkait pembayaran insentif mereka yang belum terealisasi sejak Juni hingga Desember 2024.

Seorang dokter yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan, mogok kerja dilakukan untuk meminta kejelasan mengenai pembayaran hak mereka.

Menurutnya, meskipun mereka sudah menandatangani berita acara penerimaan insentif hingga bulan September, hingga Desember ini, pembayaran tersebut belum juga dilakukan.

Baca Juga: Pemkab Buton Selatan Raih Prestasi di Anugerah Kebudayaan Indonesia 2024

"Seharusnya, ketika berita acara penerimaan sudah ditandatangani, insentif sudah terealisasi. Tapi kenyataannya sampai sekarang belum dibayar," ujar dokter tersebut.

Para dokter pun belum mengetahui sampai kapan mogok kerja akan berlangsung.

"Kami akan menunggu respons dari pihak manajemen RS," tambahnya.

Sementara itu, Direktur RS dr. LM Baharuddin, dr. Marlin menjelaskan, anggaran untuk insentif dokter sebesar Rp 4 miliar sudah tersedia dan saat ini sedang dalam proses pengurusan pencairannya.

"Sabar, kami sedang mengurus proses pencairannya," kata dr. Marlin.

Menurut dr. Marlin, berdasarkan pembicaraan antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan dokter, insentif hanya akan dibayarkan sampai bulan September 2024.

Baca Juga: Viral Tenda Kuning Bergoyang di Perkemahan, Heboh Digerebek Wisatawan

Sedangkan untuk bulan Oktober hingga Desember 2024, pembayaran akan dilakukan pada tahun 2025.

"Tidak ada masalah sebenarnya, hanya masalah waktu. Lagipula, tahun ini belum selesai," ujarnya.

RS dr. LM Baharuddin memiliki 31 dokter, terdiri dari 17 dokter spesialis dan 14 dokter umum. Besaran insentif per bulan berbeda, yakni Rp 30 juta untuk dokter spesialis dan Rp 7,5 juta untuk dokter umum. (B)

Penulis: Sunaryo

Editor: Fitrah Nugraha

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS