Semua Kendaraan Isi Pertalite di SPBU Maksimal Rp 50 Ribu, Begini Penjelasannya
Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Sabtu, 13 Juni 2026
0 dilihat
Kabar pembatasan pembelian Pertalite maksimal Rp 50 ribu per kendaraan kembali ramai diperbincangkan masyarakat. Foto: Repro Antara
" Kabar mengenai pembatasan pembelian Pertalite hingga Rp 50 ribu per kendaraan kembali ramai diperbincangkan "

JAKARTA, TELISIK.ID - Kabar mengenai pembatasan pembelian Pertalite hingga Rp 50 ribu per kendaraan kembali ramai diperbincangkan. Pertamina pun memberikan penjelasan terkait informasi yang beredar luas tersebut.
Informasi mengenai pembatasan pembelian BBM subsidi jenis Pertalite maksimal Rp 50 ribu per kendaraan kembali beredar di media sosial. Kabar tersebut memicu berbagai pertanyaan dari masyarakat, terutama pengguna kendaraan bermotor yang setiap hari mengandalkan Pertalite sebagai bahan bakar utama.
Dalam sejumlah unggahan yang beredar, disebutkan bahwa pengendara sepeda motor maupun mobil hanya dapat membeli Pertalite dengan nilai maksimal Rp 50 ribu setiap kali melakukan pengisian di SPBU.
Informasi tersebut kemudian menjadi perbincangan karena dikaitkan dengan kebijakan penyaluran BBM subsidi.
Menanggapi kabar itu, PT Pertamina Patra Niaga menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada kebijakan resmi dari pemerintah mengenai pembatasan pembelian Pertalite maupun BBM subsidi lainnya.
Baca Juga: Daftar Perubahan Harga BBM di Semua SPBU Indonesia Terbaru 2026, Naik Tertinggi Rp 27.900
Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Roberth MV Dumatubun, mengatakan pihaknya belum menerima arahan terkait penerapan pembatasan pembelian BBM bersubsidi yang berlaku secara nasional di seluruh SPBU.
"Setahu saya pembatasan itu belum ada ya. Sampai saat ini belum ada atau tidak ada dari pemerintah rencana pembatasan BBM bersubsidi yang diterapkan," ujar Roberth, seperti dikutip dari Kompas, Sabtu (13/6/2026).
Menurut Roberth, masyarakat masih dapat membeli Pertalite sesuai ketentuan yang berlaku saat ini. Belum ada aturan yang mengharuskan pengendara membatasi pembelian Pertalite hingga nominal tertentu.
Isu mengenai pembatasan pembelian Pertalite sebenarnya bukan pertama kali muncul. Pada akhir Mei 2026, informasi serupa juga sempat beredar dan menimbulkan kebingungan di kalangan pengguna kendaraan bermotor.
Saat itu, beredar pula informasi yang menyebut pembelian Pertalite akan dibatasi berdasarkan merek kendaraan maupun kapasitas mesin tertentu. Namun, kabar tersebut juga telah dibantah oleh Pertamina.
Roberth kembali menegaskan bahwa hingga saat ini tidak ada aturan maupun arahan pemerintah yang mengatur pembatasan pembelian Pertalite berdasarkan kategori kendaraan tertentu.
"Sekali lagi kami tekankan, hingga saat ini tidak ada aturan atau arahan dari pemerintah terkait pembatasan Pertalite berdasarkan merek kendaraan tertentu maupun berdasarkan kapasitas mesin kendaraan," kata Roberth dalam keterangan resminya.
Baca Juga: Harga Pertamax di Semua SPBU Indonesia Resmi Naik Rp 16.250 Hari Ini, Begini Alasannya
Penegasan tersebut sekaligus memastikan bahwa informasi mengenai pembelian Pertalite maksimal Rp50 ribu per kendaraan bukan merupakan kebijakan resmi pemerintah. Karena itu, masyarakat diminta tidak mudah mempercayai informasi yang belum terverifikasi dari sumber resmi.
Meski demikian, di sejumlah daerah terdapat SPBU yang menerapkan pembatasan jumlah pengisian dalam kondisi tertentu. Kebijakan tersebut biasanya dilakukan sebagai langkah operasional untuk menjaga ketersediaan stok BBM agar distribusinya tetap merata kepada masyarakat.
Pembatasan yang dilakukan SPBU tersebut bersifat lokal dan tidak berlaku secara nasional. Kebijakan itu juga bukan bagian dari aturan pemerintah mengenai pembelian BBM subsidi.
Hingga saat ini, pemerintah maupun Pertamina belum menerapkan aturan pembelian Pertalite maksimal Rp50 ribu per kendaraan. Dengan demikian, masyarakat masih dapat membeli Pertalite sesuai mekanisme yang berlaku di SPBU masing-masing wilayah. (C)
Penulis: Ahmad Jaelani
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS