Profil Komisaris PT YAT Andri Mulyono: Tersangka Kelima Korupsi MBG Pegang Tender Motor Listrik Lewat Lodewyk Pusung
Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Sabtu, 13 Juni 2026
0 dilihat
Tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program MBG, Andri Mulyono (kedua kiri), berjalan menuju mobil tahanan di Kejaksaan Agung, Jakarta. Foto: Repro Antara
" Kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) kembali menyeret nama baru "

JAKARTA, TELISIK.ID - Kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) kembali menyeret nama baru.
Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT), Andri Mulyono, resmi ditetapkan sebagai tersangka kelima oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Jumat (12/6/2026).
Kejagung menetapkan Andri Mulyono tersangka kelima kasus MBG, diduga mengatur proyek motor listrik melalui komunikasi dengan Lodewyk Pusung di BGN.
Penetapan tersebut menambah daftar pihak yang terseret dalam perkara pengadaan sepeda motor listrik operasional BGN tahun anggaran 2025–2026. Andri disebut memiliki peran dalam proses pengondisian proyek sejak tahap awal perencanaan.
Sebagai komisaris sekaligus pengendali PT YAT, Andri Mulyono diduga aktif menjalin komunikasi dengan sejumlah pihak di lingkungan BGN untuk mengarahkan peluang pengadaan barang dan jasa.
Dalam konstruksi perkara yang disampaikan penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Andri mulai terlibat sejak awal 2025. Ia disebut melakukan komunikasi intensif sebelum proses pengadaan resmi dimulai oleh pemerintah.
Salah satu langkah yang menjadi perhatian penyidik adalah pertemuan antara Andri dengan Lodewyk Pusung, yang saat itu menjabat Wakil Kepala BGN. Dalam pertemuan tersebut, Andri mempresentasikan profil perusahaan sekaligus menawarkan kerja sama pengadaan.
Dari komunikasi itu, Andri diduga mulai mengarahkan fokus bisnis PT YAT pada proyek pengadaan kendaraan operasional berupa sepeda motor listrik.
Penyidik menemukan bahwa PT YAT belum memenuhi syarat sebagai vendor karena tidak memiliki dealer maupun bengkel aktif. Meski demikian, perusahaan tersebut tetap berupaya mengikuti proses pengadaan.
Baca Juga: Profil Andrian, Sepak Terjang di Birokrasi hingga Pimpin Kesbangpol Sulawesi Tenggara
Untuk memenuhi persyaratan administratif, Andri diduga menggandeng pihak lain berinisial AA dan melakukan akuisisi terhadap PT ASE. Langkah tersebut dilakukan agar perusahaan dapat masuk dalam proses tender.
Selain itu, Andri juga disebut menjalin komunikasi aktif dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sejak Februari 2025, meski proses pengadaan belum resmi dimulai.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan adanya dugaan pengaturan harga dalam proyek tersebut.
“Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan bahwa Andri secara melawan hukum melakukan penggelembungan harga pada setiap unit sepeda motor listrik,” demikian keterangan penyidik, seperti dikutip dari Tribunnews, Sabtu (13/6/2026).
Modus Mark-Up dan Dokumen Administrasi
Dalam pengembangan penyidikan, Kejagung menemukan dugaan praktik penggelembungan harga atau mark-up pada pengadaan kendaraan listrik tersebut. Selain itu, terdapat indikasi penggunaan dokumen yang tidak sesuai ketentuan dalam proses administrasi tender.
Penyidik juga mendalami dugaan keterlibatan pihak lain yang berperan dalam proses pengondisian proyek di lingkungan BGN. Pemeriksaan saksi serta pengumpulan alat bukti masih terus dilakukan.
Sebelumnya, Andri disebut telah melakukan berbagai langkah sejak tahap awal perencanaan proyek, termasuk komunikasi dengan sejumlah pejabat terkait sebelum mekanisme pengadaan resmi berjalan.
Baca Juga: Sosok AYS Tersangka Baru Korupsi MBG, Setor Duit ke Sony dan Manipulasi Titik SPPG
Proses Hukum Berlanjut
Kejaksaan Agung memastikan penanganan perkara masih terus berlanjut. Pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan pengumpulan bukti dilakukan untuk memperkuat konstruksi perkara dugaan korupsi tersebut.
Andri Mulyono saat ini telah ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan setelah ditetapkan sebagai tersangka kelima dalam kasus tata kelola program Makan Bergizi Gratis.
Penyidik menegaskan bahwa proses pengembangan perkara masih terbuka untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut. (C)
Penulis: Ahmad Jaelani
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS