JAKARTA, TELISIK.ID - Kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) kembali menyeret nama baru.
Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT), Andri Mulyono, resmi ditetapkan sebagai tersangka kelima oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Jumat (12/6/2026).
Kejagung menetapkan Andri Mulyono tersangka kelima kasus MBG, diduga mengatur proyek motor listrik melalui komunikasi dengan Lodewyk Pusung di BGN.
Penetapan tersebut menambah daftar pihak yang terseret dalam perkara pengadaan sepeda motor listrik operasional BGN tahun anggaran 2025–2026. Andri disebut memiliki peran dalam proses pengondisian proyek sejak tahap awal perencanaan.
Sebagai komisaris sekaligus pengendali PT YAT, Andri Mulyono diduga aktif menjalin komunikasi dengan sejumlah pihak di lingkungan BGN untuk mengarahkan peluang pengadaan barang dan jasa.
