Ekosistem Ojol 2026 Kena Aturan Baru Kemendag, Grab Wanti-wanti Dampaknya ke UMKM

Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Sabtu, 13 Juni 2026
0 dilihat
Ekosistem Ojol 2026 Kena Aturan Baru Kemendag, Grab Wanti-wanti Dampaknya ke UMKM
Peraturan baru Kemendag terkait perdagangan digital memicu respons Grab soal keberlangsungan UMKM nasional. Foto: Repro Antara

" Perubahan aturan perdagangan digital mulai menyentuh ekosistem aplikasi ojek online "

JAKARTA, TELISIK.ID - Perubahan aturan perdagangan digital mulai menyentuh ekosistem aplikasi ojek online. Di tengah penyesuaian regulasi baru, keberlangsungan UMKM menjadi perhatian pelaku platform digital.

Grab Indonesia berharap implementasi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 19 Tahun 2026 tetap memperhatikan keberlangsungan usaha para pelaku UMKM yang selama ini menjadi bagian penting dari ekosistem ekonomi digital nasional.

Perusahaan transportasi dan layanan digital tersebut menyatakan terus mencermati perkembangan kebijakan pemerintah terkait aturan baru mengenai Penyelenggaraan Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Regulasi itu mengatur tata kelola transaksi perdagangan barang di platform digital dan menggantikan Permendag Nomor 31 Tahun 2023.

Chief of Public Affairs Grab Indonesia, Tirza Munusamy, menjelaskan bahwa substansi aturan tersebut berfokus pada aktivitas perdagangan barang dan tidak mengatur layanan transportasi yang selama ini menjadi salah satu layanan utama aplikasi ojek online.

"Grab memahami bahwa penyesuaian regulasi ini berfokus pada transaksi perdagangan barang dan tidak mencakup layanan transportasi," kata Tirza, seperti dikutip dari Liputan6, Sabtu (13/6/2026).

Baca Juga: Ada Pembengkakan 6.877 Titik MBG, Pemerintah Mulai Hitung Ulang Anggaran Rp 268 Triliun

Menurutnya, aktivitas yang berlangsung di dalam platform Grab melibatkan jaringan pelaku usaha yang luas. Sebagian besar di antaranya merupakan UMKM lokal yang memanfaatkan teknologi digital untuk memperluas pasar dan menjangkau konsumen.

Keberadaan para mitra tersebut dinilai berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi digital nasional melalui penciptaan lapangan kerja, peningkatan aktivitas usaha, serta perputaran ekonomi di berbagai daerah.

Karena itu, Grab berharap implementasi regulasi baru dapat berjalan beriringan dengan upaya menjaga keberlanjutan usaha UMKM yang selama ini menjadi salah satu penggerak ekonomi nasional.

Tirza menambahkan, perubahan kebijakan pada sektor digital memiliki potensi memengaruhi aktivitas usaha para pelaku yang berada dalam ekosistem platform. Oleh sebab itu, keseimbangan antara tujuan regulasi dan keberlanjutan usaha dinilai penting untuk dijaga.

"Kami meyakini pendekatan yang mengutamakan keberlanjutan usaha, stabilitas ekosistem digital, dan kemudahan akses bagi masyarakat akan memberikan dampak positif bagi semua pihak," ujarnya.

Di sisi lain, Menteri Perdagangan Budi Santoso telah menandatangani Permendag Nomor 19 Tahun 2026 tentang PMSE. Regulasi tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah menyesuaikan tata kelola perdagangan digital dengan perkembangan teknologi dan model bisnis yang terus berkembang.

Penyempurnaan aturan PMSE difokuskan pada lima aspek utama, yakni peningkatan visibilitas produk lokal, fasilitasi legalitas pelaku usaha, transparansi kemitraan platform digital, penguatan perlindungan konsumen, serta penguatan tata kelola teknologi digital.

Baca Juga: Semua Kendaraan Isi Pertalite di SPBU Maksimal Rp 50 Ribu, Begini Penjelasannya

Pemerintah juga mengatur sejumlah ketentuan baru, mulai dari prioritas penayangan produk UMKM dan produk dalam negeri di platform digital, kewajiban kepemilikan perizinan usaha, transparansi biaya dan promosi, hingga penyediaan mekanisme pengaduan dan penyelesaian sengketa bagi konsumen.

Selain itu, regulasi tersebut turut mengakomodasi pemanfaatan teknologi kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) dalam kegiatan promosi dan pemasaran produk, sekaligus memperkuat perlindungan terhadap praktik perdagangan yang tidak sehat.

Dalam aturan terbaru itu, pemerintah juga menambahkan dua model bisnis baru dalam kategori Penyelenggara PMSE. Salah satunya adalah model bisnis ride hailing yang didefinisikan sebagai sistem elektronik di bidang transportasi darat yang dapat dilengkapi dengan fitur perdagangan barang maupun jasa dalam satu ekosistem digital. (C)

Penulis: Ahmad Jaelani

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baca Juga