DPRD Buton Setuju Raperda Pajak dan Retribusi Daerah jadi Perda
Reporter
Kamis, 21 September 2023 / 9:45 pm
BUTON, TELISIK.ID - DPRD Kabupaten Buton menyetujui penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pajak dan Retribusi Daerah untuk ditetapkan menjadi Perda.
Rapat paripurna yang digelar di ruang sidang Kantor DPRD Kabupaten Buton, Kamis (21/9/2023). Setiap fraksi memberikan tanggapan dan menyetujui tentang Raperda tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
Fraksi Kebangkitan Persatuan Indonesia dan PKS berharap, pajak dan retribusi daerah yang ditetapkan harus berdampak langsung pada masyarakat dan pengelolaan keuangan daerah yang baik, harus taat asas dan filosofi kebijakan politik anggaran yang berpihak pada kebutuhan dan kepentingan masyarakat Kabupaten Buton.
Selain itu, akuntabilitas harus menjadi tatanan dari setiap upaya untuk melakukan perubahan dan pembenahan yang lebih baik dan optimal, termasuk dalam perbaikan dan pembenahan manajemen pengelolaan keuangan daerah.
Baca Juga: Pj Bupati Buton Ingatkan Masyarakat Waspada Dampak Kemarau Panjang
"Perlu adanya kepastian dan kedudukan hukum sebagai payung hukum dalam menentukan arah dan kebijakan daerah, termasuk tentang kepastian hukum arah kebijakan fiskal daerah, meliputi bidang perencanaan dan pengalokasian anggaran yang tentunya tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi," jelas Ketua Fraksi Kebangkitan Persatuan Indonesia, Surfin.
Ia menambahkan beberapa catatan, di antaranya mengenal capaian hasil penerimaan pajak dan retribusi daerah, mendorong Pemerintah Kabupaten Buton untuk berupaya melakukan optimalisasi penerimaan pajak dan retribusi daerah di tahun-tahun selanjutnya, sesuai Undang-Undang yang berlaku. sehingga dapat mencapai target yang telah ditetapkan.
1. Terkait Pajak Bumi dan Bangunan, Fraksi Kebangkitan Persatuan Indonesia dan PKS menyarankan kepada Pemerintah Kabupaten Buton melalui Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kabupaten Buton, untuk melakukan verifikasi lapangan dalam rangka pembaharuan data terkait objek dan subjek pajak yang aktif maupun yang tidak aktif, termasuk melakukan pendataan wajib pajak yang belum terdaftar hal ini harus dilakukan secara periodik dan berkelanjutan.
2. Terkait pajak restauran/rumah makan, pemerintah kabupaten untuk melakukan pengawasan lebih ketat, tertib, konsisten dengan ditunjang oleh sarana dan prasarana elektonik transaksi atau digitalisasi pembayaran non tunas, sehingga dalam penentuan pajak makanan dan minuman menjadi basis data.
3. Berharap bisa menjadi solusi untuk terus meningkatkan rasio pertumbuhan ekonomi dalam rangka mengoptimalkan pajak dan retribusi daerah, yang mana penentuan besarnya pajak atau retribusi dalam penyetorannya harus dengan berbasis teknologi untuk mendukung efisiensi layanan penyetoran pajak.
5. Fraksi Kebangkitan Persatuan Indonesia dan PKS meminta, pengawasan perda menjadi perhatian serius Pemerintah Kabupaten Buton dengan pengawasan yang lebih ketat dan sanksi yang lebih tegas, sebagai efek jera untuk tidak diulangi lagi.
Lanjut, Fraksi Karya Perjuangan Indonesia Raya menilai, kebijakan pajak dan retribusi daerah merupakan bagian dari kebijakan publik yang diambil pemerintah daerah sebagai cerminan kehendak rakyat dalam mencapai tujuan daerah. Pajak dan retribusi daerah, merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah demi kepentingan dan mencapai tujuan bersama.
"Harapanya Raperda ini menjadi salah satu titik untuk kita mencapai tujuan bersama, meningkatkan perekonomian daerah, karena pajak merupakan pendapatan daerah yang penting maka perlunya ada kepastian hukum," tutur, Ketua Fraksi Karya Perjuangan Indonesia Raya, Mara Rusli Sihaji.
Fraksi Karya Perjuangan Indonesia Raya berharap, hadirnya Perda Pajak dan Retribusi Daerah dapat meningkatkan efektivitas dan efisiensi pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah yang akan mengoptimalkan pendapatan asli daerah Kabupaten Buton, sehingga tercipta tata kelola pemerintahan yang baik, memberikan manfaat bagi masyarakat luas, dan dapat berperan mengatur perekonomian masyarakat agar bertumbuh kembang yang pada giliranya dapat meningkatkan kesejahteraan di daerah.
Penjabat (Pj) Bupati Buton, La Ode Mustari berharap Raperda yang disetujui, dapat berjalan sesuai dengan tujuan pembentukaanya, sehingga mampu menjawab persoalan yang ada di daerah.
Baca Juga: Gerbang Permandian Matarombia Buton Utara Roboh, Diduga Dirusak Orang Mabuk
Pajak dan retribusi daerah menjadi instrumen yang sangat penting dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, utamanya terkait pendapatan asli daerah dalam rangka peningkatan kesejahteraan rakyat. Oleh karena itu pajak dan retribusi daerah harus dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, agar dalam pelaksanaannya memberikan kepastian hukum.
"Harapanya dengan Raperda yang baru kita sepakati bersama ini akan menjawab permasalahaan daerah terutama masalah keuangan daerah," ucapnya.
Pengelolaan pajak dan retribusi daerah di Buton secara umum sudah baik. Akan tetapi masih terdapat beberapa permasalahan antara lain, keterbatasan pemahaman tentang pengelolaan keuangan daerah, keterbatasan sarana dan prasarana pendukung, serta lemahnya koordinasi dan sinergitas antar instansi.
Dalam rapat paripurna itu turut hadir Pj Bupati Butol, La Ode Mustari, Sekretaris Daerah Asnawi Jamaludin, para pemimpin OPD lingkup Kabupaten Buton, Kapolres Buton yang diwakili oleh Kasat Samapta Polres Buton, AKP Suwoto, Ketua Pengadilan Negeri Pasarwajo, Ari Gunawan, 12 anggota DPRD Kabupaten Buton, para staf DPRD Kabupaten Buton. (A)
Penulis: Febriyani
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS