DPRD dan BPN Kota Kendari Komitmen Tuntaskan Masalah Pertanahan
Reporter
Selasa, 22 Oktober 2024 / 8:49 pm
KENDARI, TELISIK.ID - DPRD Kota Kendari memberikan perhatian serius terhadap persoalan pertanahan yang sering terjadi di daerah tersebut, termasuk isu tata lahan dan tumpang tindih sertifikat tanah.
Hal ini diungkapkan oleh Ketua Komisi I DPRD Kota Kendari, Zulham Damu, setelah melakukan kunjungan kerja di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Kendari, Selasa (22/10/2024).
Dalam kunjungan tersebut, Zulham menekankan tiga isu utama yang menjadi perhatian bersama BPN, yaitu tata ruang, tata lahan, dan tumpang tindih sertifikat, serta masalah investasi.
“Kami berkonsultasi dengan BPN mengenai lahan-lahan di Kota Kendari untuk menghindari tumpang tindih. Alhamdulillah, kami mendapatkan rekomendasi untuk melakukan peta ukur di kecamatan dan kelurahan. Rapat kerja akan segera dilaksanakan untuk membahas teknis lebih lanjut,” jelas Zulham.
Baca Juga: Kendari Beralih Bayar Parkir Pakai QRIS, Petugas Masih Bingung
Zulham mengungkapkan bahwa tanah di Kota Kendari memiliki sifat yang sensitif dan strategis, sehingga masalah sertifikat tanah, khususnya Surat Keterangan Tanah (SKT), sering kali muncul dalam penyelenggaraan pemerintahan kota.
“Permasalahan ini memang selalu ada, dan kami sangat mengapresiasi perhatian dari BPN dalam menyelesaikan isu-isu yang berkaitan dengan sertifikat tanah,” katanya.
Kepala Kantor BPN Kota Kendari, Fajar, menjelaskan bahwa pihaknya memiliki mekanisme penyelesaian untuk masalah tumpang tindih sertifikat tanah, berdasarkan Permen nomor 21 tahun 2020.
Ia menegaskan bahwa tumpang tindih sertifikat tidak dibenarkan, tetapi potensi terjadinya hal tersebut masih ada. “Tugas kami adalah mengurangi bidang tanah yang tumpang tindih,” jelasnya.
Fajar memastikan bahwa BPN akan menyediakan data spasial per kelurahan untuk membantu mencegah pembuatan SKT yang ganda.
Baca Juga: Peluang Kerja Internasional untuk Warga Sulawesi Tenggara Semakin Terbuka Lebar
“Data spasial ini akan memastikan bahwa hanya satu surat penguasaan tanah yang dibuat untuk setiap objek. Selama ini, adanya dua SKT untuk satu objek terjadi karena kurangnya data spasial,” bebernya.
Meskipun SKT bukan domain BPN, Fajar menjamin bahwa pihaknya akan mengawal masalah-masalah yang sering terjadi untuk memastikan bahwa pembuatan SKT di kelurahan tidak tumpang tindih.
“Kami akan mendukung dengan data-data yang ada di kelurahan agar lurah tidak membuat SKT di tanah yang sudah terdaftar,” tambahnya.
Kedua pihak, DPRD dan BPN, berharap dapat berkolaborasi lebih lanjut untuk meningkatkan layanan pertanahan di Kota Kendari agar lebih transparan dan cepat. (B)
Penulis: Erni Yanti
Editor: Mustaqim
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS