DPRD Muna Barat Sebut Dua Gerai Indomaret Ilegal, Terancam Ditutup
Reporter Muna Barat
Selasa, 17 Desember 2024 / 1:02 pm
MUNA BARAT, TELISIK.ID – Pembangunan gerai Indomaret yang tidak sesuai prosedur menyebabkan DPRD Muna Barat menyatakan dua gerai tersebut ilegal dan terancam dihentikan operasinya.
Dua gerai Indomaret yang dimaksud berada di Kecamatan Barangka dan Kecamatan Tiworo Selatan. Kedua gerai ini belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang sesuai dengan tata ruang, namun telah berdiri kokoh dan beroperasi. Keadaan ini memicu reaksi dari publik, khususnya pihak DPRD Muna Barat.
Sebagai respons, DPRD Muna Barat menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang melibatkan Kepala Dinas PUPR, Unding, perwakilan DPMPTSP, Perindag, serta perwakilan Bagian Hukum Setda Muna Barat. RDP ini berlangsung di aula DPRD.
Anggota DPRD Muna Barat, Rahman, menegaskan bahwa Indomaret yang saat ini beroperasi tanpa izin yang lengkap adalah ilegal.
"Kami katakan bahwa Indomaret di Muna Barat ini ilegal karena belum memiliki izin yang sah. Semua dokumen harus sudah lengkap sebelum pembangunan atau operasional dimulai," ujar Rahman, Selasa (17/12/2024).
Baca Juga: DPRD Muna Barat Segera Gelar RDP Terkait Perizinan Indomaret
Ia menambahkan bahwa izin PBG dan dokumen lainnya harus dilengkapi terlebih dahulu sebelum pembangunan dapat dilakukan.
Jika dalam waktu dekat pihak Indomaret belum melengkapi dokumen-dokumen tersebut, DPRD Muna Barat akan memberikan rekomendasi untuk menghentikan operasional kedua gerai.
Saat ini, pihak DPRD memberikan tenggat waktu 2-3 bulan bagi pihak Indomaret untuk melengkapi izin pembangunan.
Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD Muna Barat, La Ode Harlan Sadia, menyatakan bahwa pihaknya tidak menentang investasi yang masuk ke wilayah Muna Barat.
Namun, ia menegaskan bahwa investasi harus mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Baca Juga: Anggota DPRD Muna Barat Geram Indomaret Beroperasi Sebelum Izin Dikeluarkan
La Ode Harlan juga menjelaskan bahwa meskipun sebagian besar persyaratan gerai Indomaret telah dipenuhi, beberapa dokumen penting, seperti RDTR (Rencana Detail Tata Ruang) dan Rencana Strategis, masih belum lengkap.
"Pihak terkait mengakui bahwa mereka belum memiliki RDTR dan Rencana Strategis," ujarnya.
Untuk mengetahui lebih lanjut mengenai proses izin yang dikeluarkan untuk kedua gerai Indomaret tersebut, DPRD Muna Barat berencana melanjutkan RDP pada 23 Desember 2024. (B)
Penulis: Putri Wulandari
Editor: Fitrah Nugraha
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS