Anggota DPRD Muna Barat Geram Indomaret Beroperasi Sebelum Izin Dikeluarkan
Putri Wulandari, telisik indonesia
Sabtu, 07 Desember 2024
0 dilihat
Anggota DPRD Kabupaten Muna Barat, La Ode Harlan Sadia. Foto: Putri Wulandari/Telisik
" Anggota DPRD Kabupaten Muna Barat, Sulawesi Tenggara, menyayangkan pembangunan gerai Indomaret yang terkesan tergesa-gesa dan dilakukan sebelum adanya izin resmi dari pemerintah daerah setempat "
MUNA BARAT, TELISIK.ID – Anggota DPRD Kabupaten Muna Barat, Sulawesi Tenggara, menyayangkan pembangunan gerai Indomaret yang terkesan tergesa-gesa dan dilakukan sebelum adanya izin resmi dari pemerintah daerah setempat.
Hal ini menjadi perhatian khusus setelah pihak Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Muna Barat memberikan respons terkait izin pembangunan tersebut.
Anggota DPRD Muna Barat dari Fraksi PDIP, La Ode Harlan Sadia, menegaskan bahwa pembangunan gerai Indomaret di daerah ini bukanlah suatu hal yang mendesak. Menurutnya, pembangunan tersebut tidak perlu dilakukan secara terburu-buru tanpa memperhatikan prosedur yang jelas.
“Kita tidak alergi dengan investor yang ingin masuk ke Muna Barat, namun pemerintah daerah harus bisa memberikan pengaturan yang jelas serta pembatasan terhadap investor yang masuk,” ujar Harlan di kediamannya, Sabtu (7/12/2024).
Harlan mengkhawatirkan gerai-gerai swalayan milik investor di Muna Barat akan terus bermasalah jika pembangunan dilakukan terburu-buru dan tanpa mengikuti aturan yang semestinya.
Baca Juga: Pembangunan Gerai Indomaret Disorot, Ini Respon PUPR Muna Barat
Ia menegaskan bahwa izin yang diterbitkan harus mengikuti prosedur yang ada, termasuk rencana tata ruang (RTR) yang sesuai dengan rencana teknis bangunan gedung (RTBG).
“Jangan sampai rencana tata ruang mengikuti gerai Indomaret, bukan lagi gerai Indomaret yang mengikuti RTR,” tegas Harlan.
Harlan juga menyoroti masalah ketidaksesuaian antara izin yang dikeluarkan dengan kenyataan di lapangan. Ia menilai, pembangunan gerai Indomaret yang sudah mulai beroperasi tersebut belum memiliki izin yang tuntas.
Sebagai bangunan komersial, menurut Harlan, Indomaret termasuk dalam kategori pasar modern yang memerlukan kajian yang matang dan lengkap, bukan hanya sekadar surat pernyataan dari Dinas PUPR.
“Jika lokasi pembangunan gerai Indomaret ini tidak memenuhi syarat dalam rencana detail tata ruang (RDTR), apakah yang akan ditutup, Indomaret-nya atau RDTR-nya yang direvisi?” tanyanya.
Harlan menganggap permasalahan ini sebagai suatu keanehan, di mana izin pembangunan yang belum selesai, sementara gerai Indomaret sudah beroperasi. “Izin belum tuntas, sementara Indomaret sudah beroperasi. Ini kan aneh,” tandasnya.
Pembangunan gerai Indomaret, menurut Harlan, harus dilakukan dengan mempertimbangkan banyak aspek, termasuk kelayakan lokasi dan kesesuaian dengan peraturan yang berlaku.
Baca Juga: Anggota DPRD Muna Barat Desak Perizinan Indomaret Ditinjau Kembali
Pemerintah daerah diharapkan lebih bijak dalam mengelola dan mengawasi investasi yang masuk, sehingga tidak terjadi ketidaksesuaian antara perencanaan dan pelaksanaan di lapangan.
Harlan berharap segala prosedur dan izin terkait pembangunan gerai Indomaret ini dapat diselesaikan dengan tepat dan sesuai ketentuan yang ada.
“Jika ada pelanggaran terhadap peraturan yang berlaku, maka perlu ada evaluasi yang mendalam, baik terhadap proyek tersebut maupun sistem perizinan yang diterapkan,” tegasnya. (C)
Penulis: Putri Wulandari
Editor: Mustaqim
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS