Mantan Kades di Muna Kembalikan Aset Desa

Sunaryo, telisik indonesia
Rabu, 07 September 2022
0 dilihat
Mantan Kades di Muna Kembalikan Aset Desa
Mantan kades saat mengembalikan aset desa di DPMD. Foto: Sunaryo/Telisik

" Para mantan kepala desa (Kades) di Kabupaten Muna berlomba-lomba mengembalikan aset desa yang selama ini dikuasai "

MUNA, TELISIK.ID - Para mantan kepala desa (Kades) di Kabupaten Muna berlomba-lomba mengembalikan aset desa yang selama ini dikuasai.

Aset yang dikembalikan berupa, motor, laptop, generator, infocus, speaker wireles/toa dan mesin potong rumput.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Muna, Rustam menerangkan, mantan Kades mengembalikan aset desa itu karena ingin mencalonkan diri di Pilkades. Dimana, salah satu syarat calon bagi mantan Kades, harus mengembalikan aset dan bebas temuan.

"Aset yang dibeli menggunakan ADD dan DD hampir semua telah dikembalikan," kata Rustam, Rabu (7/9/2022).

Mantan Plt Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) itu mengaku, dengan adanya syarat calon yang tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 48 Tahun 2022 itu sangat berdampak positif dan bermanfaat bagi desa.

Baca Juga: Bahas Piala Adipura, Pj Bupati Kolaka Utara Rapat Khusus Bersama DLH

Baca Juga: Dinkes Konawe Genjot Vaksinasi Booster Dosis 2 untuk Nakes

"Aset-aset desa yang selama ini tidak ketahuan, sudah mulai bisa digunakan di desa," ungkapnya.

Sementara itu, Kasi Pendapatan dan Aset Desa DPMD, Al Akbar menerangkan, dari 124 Kades, hanya kurang lebih 90 mantan Kades yang menguasai aset. 86 mantan Kades diantaranya telah mengembalikan dalam kondisi baik.

"Kita tidak mau terima bila dalam kondisi rusak. Mereka harus memperbaiki atau menggantinya, baru dikembalikan," kata Al Akbar.

Dari laporan Pj Kades, tidak semuanya mantan Kades yang membawa aset desa. Saat masa jabatan mereka berakhir, aset ditinggalkan di desa.

"Tinggal 4 mantan Kades yang belum mengembalikan. Kita tetap akan cari," tukasnya. (B)

Penulis: Sunaryo

Editor: Kardin

TAG:
Baca Juga