Dua Begal Sadis di Kendari Dibekuk Polisi

Muhammad Israjab

Reporter

Senin, 25 November 2019  /  6:37 pm

Polresta Kendari berhasil meringkus begal sadis yang meresahkan warga Kota Kendari. Foto : Istimewa

KENDARI, TELISIK. ID - Tim Buser 77 akhirnya meringkus dua orang yang diduga melakukan aksi pembegalan. Pelaku bernama Arifin dan Amin. Mereka disebut sebagai begal yang sadis dan tidak segan melukai korbannya.

Lihat Juga: Pendaftaran CASN Diperpanjang Hingga 27 November

Kepala Kepolisian Resort(Kapolres) Kendari, AKBP Didik Ervianto mengungkapkan, keduanya sudah melakukan aksinya dibeberapa tempat.

“Pelaku Arifin, melakukan kejahatan begal di dua TKP, pertama di Jalan Merpati, Kelurahan Kambu, Kecamatan Kambu dengan korban Evi Pagala. Yang kedua di Jalan Bonggoeya, Kecamatan Wua-Wua, korban ditodong dan dilukai dengan badik,” terangnya, Senin (25/11/2019).

Polisi berhasil mengamankan barang bukti dari kedua pelaku begal yaitu, satu buah senjata tajam jenis badik dan satu motor matic.

“Dari hasil kejahatan mereka diamankan satu unit laptop merk asus dan sebuah tas. Kedua pelaku dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun,” ujar Kapolres.

Pelaku Arifin adalah seorang residivis kasus pencurian kendaraan bermotor. Saat di bekuk berusaha meloloskan diri namun segera dilumpuhkan oleh pihak kepolisian.

Baru-baru ini warga sekitaran Perumahan Dosen (Perdos) UHO, digegerkan dengan pembegalan seorang wanita bernama Evi (25), Sabtu 16 November 2019.

Reporter : Muhammad Israjab
Editor: Sumarlin