Miliki 50 Paket Sabu, Pemuda Diringkus Polisi

Mutarfin, telisik indonesia
Jumat, 28 Februari 2020
0 dilihat
Miliki 50 Paket Sabu, Pemuda Diringkus Polisi
Barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku. Foto: Istimewa

" Selanjutnya tim melaksanakan pembuntutan terhadap target, memantau pergerakan Target diduga akan melakukan penempelan Sabu di Lorong Teporombua Kendari. "

KENDARI,TELISIK.ID - Tim Opsnal Dit Res Narkoba Polda Sultra mengamankan pemuda Ade Pranoto (24) karena miliki 50 paket narkoba pada Kamis ( 27/2/2020 ) pukul 13.30 Wita di Kelurahan Watubangga Kecamatan Baruga Kota Kendari.

Kabid Humas Polda Sultra, AKBP La Ode Proyek menerangkan bahwa, penanganan kasus ini berawal dari laporan masyarakat tentang adanya peredaran narkotika jenis sabu.

"Selanjutnya tim melaksanakan pembuntutan terhadap target, memantau pergerakan Target diduga akan melakukan penempelan Sabu di Lorong Teporombua Kendari," ungkapnya Jumat (20/2/2020).

Baca Juga : Terlibat Kasus Narkoba, AJP Ditangkap Polisi

Ia menambahkan, seketika itu juga Tim langsung melakukan penghadangan dan penangkapan terhadap tersangka di tempat tersebut  Kelurahan Watubangga Kecamatan Baruga Kota Kendari.

Selanjutnya, saat dilakukan penggeledahan polisi berhasil menemukan 50 paket Narkotika jenis Sabu di dalam tas pelaku.

Pada pihak kepolisian palaku menerangkan  memperoleh narkotika jenis sabu dari Napi Lapas Kelas II A Kendari inisial A.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat 2 subs pasal 112 ayat 2 dan pasal 127 ayat 1a Undang-Undang Narkotika nomor 35 tahun 2009. Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup.

Baca Juga : Kades di Bombana Ditahan Kasus Penghinaan

Reporter: Mutarfin
Editor: Sumarlin

Baca Juga