Dua Okmun Polresta Kendari Segera Disidang Usai Gunakan Barang Bukti untuk Kepentingan Pribadi
Reporter
Selasa, 02 Desember 2025 / 3:32 pm
Dua anggota Polresta Kendari, Briptu AF dan Bripda IGA akan menjalani sidang disiplin usai salahgunakan barang bukti. Foto: Hamlin/Telisik.
?KENDARI, TELISIK.ID – Dua oknum anggota Polresta Kendari yakni Briptu AF dan Bripda IGA, akan segera menjalani sidang pelanggaran disiplin setelah diduga menyalahgunakan barang bukti sepeda motor sitaan untuk kepentingan pribadi.
Diketahui ?sidang disiplin tersebut bakal digelar pada Sabtu (6/12/2025) mendatang, di Mapolresta Kendari.?
?Hal tersebut disampaikan oleh Kanit Provos, Ipda Fadly Syawal, saat dikonfirmasi pada Selasa (2/12/2025) siang.
"Kaitan perkara pelanggaran disiplin berupa menggunakan barang bukti untuk kepentingan pribadi yang diduga dilakukan Bripda IGA dan Briptu AFR sesuai dengan jadwal Sabtu (2/11/2025) akan kami sidangkan," jelas Ipda Fadly.?
Baca Juga: Kronologi Oknum Anggota Polresta Kendari Diamankan Paminal, Diduga Selingkuh dengan Mahasiswi
?Meski demikian, Ipda Fadly belum merinci ancaman sanksi yang akan dijatuhkan terhadap keduanya.
"Nanti saja selesai sidang, konfirmasi ke Humas Polresta Kendari," katanya.?
Sebelunya, Briptu AF dan Brinda IGA telah diberikan tindakan disiplin berupa penempatan khusus (patsus) oleh Seksi Profesi dan Pengamanan (Sipropam) Polresta karena telah menyalahkangunakan barang bukti berupa satu unit motor Motor Yamaha Mio M3 milik seorang warga Kecamatan Wua-wua, bernama Risky.
Kuasa hukum Risky, yakni Fadri Laulewulu mengatakan, kejadian itu bermula pada saat motor kliennya terjerat operasi razia di sekitaran Jalan Balai Kota IV, Kelurahan Pondambea, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, pada Sabtu (20/7/2024) malam hari tahun lalu.
Keesokan harinya, Risky mendatangi kantor Polresta Kendari dengan tujuan untuk mengecek keberadaan motornya tetapi dia tidak menemukan motor tersebut.
Tidak hanya itu, bahkan Resky sempat kelilling mencari motornya itu di Kantor Kepolisian Daerah (Polda) Sultra, Polsek Mandonga hingga di Polsek Ranomeeto yang berada di Konawe Selatan namun hasilnya nihil.
Anehnya, setalah setahun berlalu yakni pada Selasa (28/10/2025) Resky menemukan motornya diparkiran Polresta Kendari dalam kondisi fisik sudah rasak parah.
Baca Juga: Oknum Anggota Polresta Kendari Diamankan Paminal Dugaan Selingkuh
Ipda Fadly mengatakan, motor milik Resky saat itu diamankan di asrama Polresta Kendari, namun AF menggunakannya untuk kepentingan pribadi.
"Karena alasan motornya (AF) rusak dia pakai lah motor itu (milik Risky) dibawahlah motornya ke rumah (AF), ternyata tidak dikembalikan," kata Ipda Fadly saat ditemui di Mapolresta Kendari, Kamis (13/11/2025) lalu.
Ipda Fadly menjelaskan, jenis pelanggaran yang telah dilakukan oleh kedua pelaku diduga melanggar pasal 6 huruf i Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri.
"Wujud perbuatannya berdasarkan hasil penyelidikan paminal terbukti Bripda IGA tidak menjaga barang yang telah diamankan, demikian juga Briptu AF dengan sadar dan sengaja telah membongkar serta menpereteli alat-alat barang bukti yang mana diketahui kendaraan tersebut adalah milik masyarakat," bebernya. (B)
Penulis: Hamlin
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS