Pekerja PT Konsorsiun Jaya Investama Protes Gaji Dipotong Lalu Dipecat Tanpa Alasan Jelas
Laode Muh. Faisal, telisik indonesia
Jumat, 12 Juni 2026
0 dilihat
Surat perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) salah satu karyawan PT Konsorsium Jaya Investama (KJI). Foto: Ist.
" PT Konsorsium Jaya Insvestama (KJI) diduga melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap lima orang pekerjanya tanpa alasan yang jelas "

KENDARI, TELISIK.ID - PT Konsorsium Jaya Insvestama (KJI) diduga melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap lima orang pekerjanya tanpa alasan yang jelas.
Salah seorang pekerja, Syarif, mengungkapkan bahwa dalam kontrak kerja sebagaimana yang tertuang dalam surat perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), kontrak kerja mereka baru akan berakhir pada Januari 2027 mendatang. Namun, perusahaan memecat mereka tepat pada Akhir Mei 2026.
Alasannya, ungkap Syarif, ia dan beberapa rekannya dituding tanpa izin meninggalkan lokasi pekerjaan selama empat hari.
Sementara, mereka berlima telah mendapat izin dari pihak penanggung jawab operasional (PJO) perusahaan untuk pulang kampung karena ada urusan keluarga.
Baca Juga: Imigrasi Kendari Gagalkan Penyelundupan Manusia ke Australia, Tujuh WN Tiongkok yang Diduga Korban Diamankan
"Kita diklaim tidak izin katanya, padahal kita izin sama PJO. Keterangan dalam absen juga izin, dan ada bukti absen," ungkap Syarif kepada media ini, Jumat (12/6/2026).
Ia menambahkan, selain dipecat sepihak, perusahaan juga tidak membayar penuh gaji mereka berlima untuk bulan Mei 2026. Mereka pun sempat mempertanyakan alasan perusahaan memotong gaji, namun tidak ada kejelasan dari pihak perusahaan.
"Kita tanyakan slip gaji, tidak diuraikan alasan pemotongan dalam slip gaji," beber Syarif.
Syarif bersama empat rekannya akan mengadukan persoalan ini ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), dengan harapan hak-hak mereka dapat segera dipenuhi.
"Seharusnya pimpinan perusahaan konsisten dengan aturan yang telah ditetapkan. Jika kami sudah tidak dibutuhkan, maka kami berharap pimpinan perusahaan bisa bertanggung jawab atas sisa PWKT kami," ujar Syarif.
Baca Juga: ROA Konsisten di Atas Bunga Deposito, BPR Bahteramas Kendari Tatap Rencana Bisnis 2026 dengan Optimistis
Untuk diketahui, PT KJI yang didirikan sejak 2021 merupakan perusahaan yang berfokus pada penyediaan jasa transportasi untuk hasil tambang dan mineral.
Saat ini PT KJI masih melaksanakan pekerjaan hauling hasil tambang nikel di salah satu wilayah izin usaha pertambangan (IUP) di Sultra.
Terkait informasi dugaan pemotongan gaji PHK sepihak terhadap lima orang pekerja, media ini telah berupaya meminta tanggapan dari pihak perusahaan.
Namun, hingga berita ini dirilis, Pimpinan PT KJI Andrianto Wahid belum memberikan tanggapan. (C)
Penulis: Laode Muh. Faisal
Editor: Mustaqim
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS