Cabuli Anak Yatim Piatu di Bawah Umur, Pria Ini Dijerat Pasal Berlapis

Berto Davids, telisik indonesia
Selasa, 10 Mei 2022
0 dilihat
Cabuli Anak Yatim Piatu di Bawah Umur, Pria Ini Dijerat Pasal Berlapis
Pelaku saat diperiksa polisi. Foto: Ist

" Anak yatim piatu berinisial MTNS, dicabuli dan disetubuhi pamannya PS alias Paul di kuburan Cina "

BELU, TELISIK.ID - Anak yatim piatu berinisial MTNS (14), dicabuli dan disetubuhi pamannya PS alias Paul (43) di kuburan Cina, Kelurahan Fatukbot, Kecamatan Atambua Selatan, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur.

Pelaku menggunakan modus meminta korban memijatnya dan selanjutnya mencabuli dan menyetubuhi korban.

Aksinya itu ternyata sudah bertahun-tahun dilakukan pelaku, sejak korban masih duduk di bangku kelas 5 SD, hingga korban saat ini menjadi siswi SMP di Kabupaten Belu.

Kasus persetubuhan anak di bawah umur ini dilaporkan ke Polres Belu melalui laporan polisi Nomor: LP/B/96/V/2022/SPKT/POLRES BELU/POLDA NTT oleh ES (19), kerabat korban.

Kapolres Belu, AKBP Yoseph Krisbianto menjelaskan, kejadian bermula ketika pelaku Paul berpura-pura menyuruh korban untuk memijat badannya di kamar pelaku.

Lalu pelaku langsung memaksa membuka pakaian korban dan menyetubuhi korban.

Baca Juga: Murid SMA di Konawe Selatan Ditemukan Tewas Tergantung

Pelaku Paul melakukan hubungan badan layaknya pasangan suami istri yang sah bersama korban sejak korban masih kelas 5 sekolah dasar.

Pelaku yang merupakan pekerja serabutan ini selalu mengancam korban saat menyetubuhi korban. Bahkan pelaku mengancam akan mengusir korban dari rumahnya jika korban menolak melayani nafsu bejat pelaku.

"Korban yang merupakan anak yatim piatu pun pasrah dan selama bertahun-tahun korban mendiamkan kasus ini," terang Kapolres.

Polisi dari unit Buser Satreskrim Polres Belu kemudian menjemput dan menangkap pelaku di kediamannya dan membawa ke POLDA NTT.

Penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Belu juga memeriksa saksi-saksi dan membawa korban ke rumah sakit guna menjalani visum.

Baca Juga: Keroyok Seorang Warga, Ipar Bupati Busel Diancam 5 Tahun Penjara

Pelaku juga diinterogasi dan mengakui perbuatannya. Ia kemudian ditahan di sel Polres Belu sambil menunggu proses hukum lebih lanjut.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Belu, AKP Sujud Yulamlam mengaku, kalau Polres Belu sudah melakukan pemeriksaan terhadap para saksi yakni paman korban dan anak pelaku. Bahkan pelaku sudah ditahan di sel Polres Belu.

“Kasus ini tragis, karena korban ini yatim piatu. Pasalnya sang ibu sudah meninggal dan ayahnya telah menikah lagi sehingga korban dititipkan pada pelaku sebagai wali. Karena istri pelaku merupakan mama kecil dari korban.Tetapi naas, karena korban tidak dilindungi melainkan dirudapaksa dengan berbagai modus,” tandas Kasat Reskrim, Selasa (10/5/2022).

Atas perbuatan tersebut, pelaku dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak pasal 81, dan sepertiga hukuman bagi pelaku yang merupakan wali dari korban sehingga hukuman maksimal 20 tahun. (B)

Reporter: Berto Davids

Editor: Kardin

Baca Juga