Dua Perintah Status Siaga Satu Konflik Negara Teluk dari Panglima TNI dan Kemendagri, Berikut Penjelasan Lengkapnya
Reporter
Rabu, 11 Maret 2026 / 10:34 am
Pemerintah mengeluarkan dua instruksi siaga menyusul meningkatnya ketegangan konflik negara-negara Teluk yang terus memanas. Foto: Repro Anadolu Ajansi
JAKARTA, TELISIK.ID - Ketegangan konflik di kawasan Teluk mendorong pemerintah Indonesia mengambil langkah antisipatif melalui dua instruksi berbeda dari sektor pertahanan dan pemerintahan daerah.
Instruksi siaga tersebut muncul seiring meningkatnya eskalasi konflik di kawasan Teluk yang melibatkan sejumlah negara besar. Dua lembaga pemerintah, yakni Tentara Nasional Indonesia dan Kementerian Dalam Negeri, mengeluarkan arahan terpisah yang bertujuan menjaga stabilitas keamanan serta memastikan jalannya pemerintahan tetap terkendali.
Instruksi pertama dikeluarkan oleh Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto melalui Telegram Panglima TNI Nomor TR/283/2026. Surat tersebut ditandatangani Asisten Operasi Panglima TNI Letjen Bobby Rinal Makmun pada 1 Maret 2026 dan ditujukan kepada jajaran komando operasi TNI.
Dalam surat tersebut, Panglima TNI memerintahkan sejumlah langkah kesiapsiagaan untuk mengantisipasi dampak dari eskalasi konflik internasional, khususnya terkait ketegangan antara Iran dengan Amerika Serikat dan Israel yang terus berkembang.
Melansir CNN Indonesia, Rabu (11/3/2026), instruksi tersebut memuat tujuh perintah kepada jajaran TNI agar meningkatkan kesiapsiagaan di dalam negeri. Langkah tersebut antara lain mempersiapkan personel serta peralatan militer untuk menghadapi berbagai kemungkinan situasi keamanan yang dapat terjadi.
Salah satu poin dalam instruksi itu meminta Panglima Komando Utama Operasi untuk menyiagakan personel dan alat utama sistem persenjataan pada sejumlah lokasi strategis. Penempatan tersebut difokuskan pada objek vital nasional serta pusat kegiatan ekonomi.
Selain itu, Komando Pertahanan Udara Nasional juga diminta meningkatkan pemantauan wilayah udara nasional secara intensif. Pemantauan dilakukan secara berkelanjutan guna mendeteksi potensi gangguan keamanan dari luar wilayah Indonesia.
Sementara itu, instruksi kedua dikeluarkan oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian yang ditujukan kepada seluruh kepala daerah di Indonesia. Instruksi tersebut disampaikan melalui Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 000.2.3/1171/SJ tertanggal 8 Maret 2026.
Surat edaran tersebut mengatur penundaan perjalanan ke luar negeri bagi para kepala daerah selama periode libur Idulfitri 1447 Hijriah yang berlangsung pada 14 hingga 28 Maret 2026.
Kebijakan tersebut bertujuan memastikan kepala daerah tetap berada di wilayah masing-masing selama periode libur panjang agar dapat mengawasi langsung berbagai kebutuhan masyarakat serta menjaga stabilitas pemerintahan daerah.
"Terkecuali kegiatan yang bersifat sangat esensial yang pelaksanaannya merupakan arahan Presiden atau untuk keperluan pengobatan," kata Tito dalam keterangannya di Jakarta
Selain mengatur pembatasan perjalanan kepala daerah, pemerintah juga menekankan pentingnya koordinasi lintas sektor dalam menghadapi situasi global yang dinamis. Langkah tersebut dinilai sebagai bagian dari upaya menjaga stabilitas nasional.
Di sisi lain, instruksi Panglima TNI tersebut memunculkan tanggapan dari sejumlah organisasi masyarakat sipil. Sejumlah lembaga yang tergabung dalam koalisi sipil menyampaikan kritik terhadap kebijakan kesiapsiagaan yang dikeluarkan TNI.
Koalisi tersebut menyampaikan penilaian bahwa surat telegram Panglima TNI perlu ditinjau kembali oleh pemerintah dan lembaga legislatif. Mereka menilai kebijakan tersebut perlu dikaji dari sisi konstitusionalitas serta urgensinya dalam situasi keamanan nasional saat ini.
"Koalisi mendesak Presiden dan DPR untuk mengevaluasi dan mencabut surat telegram tersebut karena tidak sejalan dengan konstitusi dan tidak ada urgensinya," kata koalisi dalam keterangannya.
Koalisi sipil yang menyampaikan pernyataan tersebut terdiri dari sejumlah organisasi masyarakat sipil, antara lain Imparsial, YLBHI, KontraS, Amnesty International Indonesia, Human Right Working Group, WALHI, Centra Initiative, ICW, LBH Jakarta, serta SETARA Institute.
Baca Juga: Konflik Iran Terus Memanas, TNI AD Naikan Status Pasukan Siaga Satu
Menurut koalisi tersebut, pengerahan kekuatan militer dalam situasi tertentu semestinya berada di bawah kewenangan Presiden sebagai pemegang kekuasaan tertinggi atas angkatan bersenjata.
"Mengingat belakangan ini langkah Presiden banyak mendapatkan kecaman dan penolakan masyarakat. Itu artinya kekuasaan sedang menggunakan politics of fear pada masyarakat jika Presiden tidak mencabut surat telegram ini," katanya.
Meski demikian, hingga saat ini pemerintah belum menyampaikan perubahan terhadap kedua instruksi tersebut. Langkah kesiapsiagaan dari sektor pertahanan dan pemerintahan daerah tetap diberlakukan sebagai bagian dari upaya menjaga stabilitas nasional di tengah dinamika konflik internasional. (C)
Penulis: Ahmad Jaelani
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS