Purbaya Buat Aturan Baru Rusak Fasilitas Negara Dikenakan Denda, Begini Penjelasannya

Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Kamis, 30 April 2026
0 dilihat
Purbaya Buat Aturan Baru Rusak Fasilitas Negara Dikenakan Denda, Begini Penjelasannya
Pemerintah melalui Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menetapkan aturan baru PNBP, termasuk denda kerusakan fasilitas negara dengan tarif terukur. Foto: Instagram@menkeuri

" Pemerintah melalui Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menetapkan aturan baru PNBP volatil "

JAKARTA, TELISIK.ID - Pemerintah melalui Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menetapkan aturan baru PNBP volatil, termasuk denda kerusakan fasilitas negara dengan skema tarif terukur dan dasar hukum seragam.

Pemerintah resmi menetapkan kebijakan baru terkait Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang mencakup pengenaan sanksi atas kerusakan fasilitas milik negara.

Kebijakan ini ditetapkan oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 21 Tahun 2026 yang mulai berlaku sejak 21 April 2026.

Melansir CNBC Indonesia, Kamis (30/4/2026), regulasi tersebut mengatur jenis dan tarif PNBP yang bersifat volatil, yaitu penerimaan yang besarannya dapat berubah sesuai kondisi tertentu.

Aturan ini berlaku bagi seluruh instansi pengelola PNBP di lingkungan kementerian dan lembaga negara, sekaligus menyatukan ketentuan yang sebelumnya tersebar di berbagai sektor.

Sejumlah instansi yang termasuk dalam cakupan aturan ini antara lain Kementerian Komunikasi dan Digital, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kementerian Perhubungan, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN, serta Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui layanan keimigrasian. Penyatuan regulasi ini dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum dalam pengelolaan PNBP.

Dalam ketentuan tersebut dijelaskan bahwa penerbitan aturan ini bertujuan untuk mengoptimalkan penerimaan negara bukan pajak, meningkatkan pelaksanaan tugas instansi, serta menyediakan dasar hukum yang seragam bagi seluruh pengelola PNBP. Pada Pasal 1, disebutkan sejumlah jenis PNBP volatil yang berlaku umum.

Baca Juga: Deretan Kendaraan Indonesia 2026 Tak Perlu Bayar Pajak Tahunan

Jenis PNBP tersebut mencakup hak penamaan, penjualan hak cetak publikasi, penerimaan dari sisa pelaksanaan kegiatan pameran, serta pemanfaatan fasilitas yang telah memiliki ketentuan tarif.

Selain itu, aturan ini juga memperluas pengaturan terhadap pemanfaatan barang milik negara yang mengalami kerusakan, kehilangan, atau pelanggaran penggunaan.

Pengaturan ini turut mencakup fasilitas penginapan milik pemerintah seperti asrama, mess, maupun wisma negara. Dalam hal terjadi pelanggaran atau kerusakan, pengguna fasilitas dapat dikenakan pungutan sesuai dengan formula tarif yang telah ditentukan dalam peraturan tersebut.

Adapun rincian jenis pelanggaran dan formula tarif yang dikenakan adalah sebagai berikut:

1. Menghilangkan atau merusak barang atau fasilitas; dikenakan tarif sebesar 300 persen dari harga pembelian atau pengadaan.

2. Mengotori atau merusak sprei hingga tidak dapat digunakan; dikenakan tarif sebesar 300 persen dari harga pembelian.

3. Merokok di kamar non-smoking; dikenakan tarif sebesar 200 persen dari tarif penggunaan kamar.

4. Menurunkan kasur tanpa izin; dikenakan tarif sebesar 100 persen dari tarif penggunaan kamar.

5. Check-in lebih awal dari jadwal dikenakan tarif sebesar 50 persen dari tarif penggunaan kamar.

6. Check-out melewati waktu yang ditentukan; dikenakan tarif sebesar 50 persen dari tarif penggunaan kamar.

7. Biaya amenitas dan pencucian perlengkapan kamar; dikenakan tarif tetap sebesar Rp50.000.

Baca Juga: Ubah Status PPPK 2026 jadi PNS Ditolak MK, Berikut Penjelasan dan Putusannya

8. Penambahan tempat tidur; dikenakan tarif sebesar 50 persen dari tarif kamar tipe terendah.

Selain rincian tersebut, dalam regulasi juga disebutkan bahwa tarif PNBP dapat disesuaikan berdasarkan nilai dalam perjanjian kerja sama. Penyesuaian ini mempertimbangkan nilai ekonomis, tingkat eksklusivitas, serta kondisi pemanfaatan fasilitas yang digunakan.

Dalam kondisi tertentu, pemerintah juga membuka kemungkinan penetapan tarif hingga Rp0 atau nol persen. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 5 sebagai bentuk fleksibilitas kebijakan dengan mempertimbangkan kepentingan tertentu yang bersifat strategis.

Selanjutnya, pada Pasal 6 ditegaskan bahwa seluruh penerimaan dari PNBP yang bersifat volatil wajib disetorkan langsung ke kas negara. Ketentuan ini memastikan bahwa setiap pungutan yang diterima menjadi bagian dari pendapatan resmi pemerintah. (C)

Penulis: Ahmad Jaelani

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baca Juga