Dibatasi di Warung Kecil, Ini Aturan Baru Pembelian Gas Elpiji
Nur Khumairah Sholeha Hasan, telisik indonesia
Sabtu, 14 Januari 2023
0 dilihat
Tahun 2023, pembelian elpiji 3 kg akan diperketat dengan menggunakan KTP. Langkah ini merupakan salah satu upaya untuk menyalurkan elpiji bersubsidi agar tepat sasaran. Foto: Repro Kompas.com
" Pemerintah akan membatasi penjualan gas elpiji 3 kg hanya pada penyalur-penyalur resmi "
JAKARTA, TELISIK.ID - Pemerintah akan membatasi penjualan gas elpiji 3 kg hanya pada penyalur-penyalur resmi. Artinya, penyaluran melalui pengecer seperti warung-warung kecil tak akan ada lagi.
Mengutip Liputan6.com, Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Tutuka Ariadji mengatakan, target pembatasan itu akan dilakukan secara bertahap. Seiring dengan pendataan masyarakat yang dinilai pantas membeli elpiji bersubsidi 3 kg.
Pemerintah meminta Pertamina untuk meningkatkan pengawasan di lapangan dari tingkat agen hingga pangkalan. Menteri ESDM Arifin Tasrif sendiri disebut telah mengirimkan surat terkait hal tersebut.
"Kita sudah ada surat dari Pak Menteri ke Pertamina untuk memperhatikan pengawasan itu, sampai ke konsumen," ujar Tutuka dalam keterangannya, dikutip Kamis (12/1/2023).
Tindak lanjut yang harus dilakukan Pertamina adalah menambah sub penyalur. Ke depan, tidak ada lagi pengecer karena masyarakat langsung membeli elpiji 3 kg ke sub penyalur. Agar data konsumen akurat, nantinya akan digunakan sistem informasi, tidak ada lagi pencatatan secara manual.
Baca Juga: 4 Barang Unik yang Dilelang DJKN: Galon hingga Septictank
Dilansir dari Kompas.com, pemerintah menyebutkan bakal memberlakukan aturan pembelian elpiji 3 kg menggunakan KTP. Langkah ini merupakan salah satu upaya untuk menyalurkan elpiji bersubsidi agar tepat sasaran yang mengacu pada data yang juga tengah dikumpulkan dan diperbarui pemerintah.
Pemerintah mengatur bahwa masyarakat yang bisa membeli gas elpiji 3 kg adalah mereka yang sudah masuk dalam database Penyasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) dan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Nantinya, mereka dapat langsung melakukan pembelian elpiji 3 kg dengan menunjukkan KTP.
Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga Irto Ginting mengatakan, orang yang sudah masuk dalam DTKS dan P3KE adalah mereka yang dianggap miskin dan selama ini menjadi sasaran penerima bantuan sosial.
Baca Juga: Intip Kelebihan PPPK yang Gajinya Bisa Kalahkan PNS
Data tersebut akan terekam dalam server Pertamina yang nantinya dipakai sebagai patokan terhadap mereka yang ingin membeli gas elpiji 3 kg. Kemudian, ada tiga jenis konsumen yang diperbolehkan menggunakan elpiji 3 kg, yaitu rumah tangga, usaha mikro, dan petani atau nelayan sasaran yang telah menerima pembagian paket konversi dari pemerintah.
Selain tiga jenis konsumen tersebut, warga lain tidak diperbolehkan menggunakan elpiji 3 kg. Proses ini hanya perlu dilakukan satu kali dan selanjutnya konsumen dapat bertransaksi seperti biasa. Tutuka melanjutkan, selama masa uji coba, semua konsumen yang terdata dapat membeli elpiji 3 kg bersubsidi.
"Tidak ada pembatasan untuk rumah tangga dan usaha mikro yang menggunakan elpiji untuk memasak," tegasnya. (C)
Penulis: Nur Khumairah Sholeha Hasan
Editor: Haerani Hambali
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS