Dua Perusahaan Pelayaran Sepakat Normalkan Harga Tiket, Melanggar Disanksi
Reporter Muna
Minggu, 21 November 2021 / 3:06 pm
MUNA, TELISIK.ID - Polemik penurunan harga tiket kapal cepat rute Raha-Kendari yang bertentangan dengan peraturan gubernur (Pergub), akhirnya selesai.
Berakhirnya polemik tersebut setelah Komisi II DPRD Muna bersama Dinas Perhubungan (Dishub), dua kepala cabang perusahaan PT Dharma Indah dan PT Putra Maju Global melakukan pertemuan di Dishub Sultra.
Wakil Ketua Komisi II DPRD Muna, LM Sahlan menerangkan, dari hasil pertemuan itu disepakati harga tiket dinormalkan kembali sesuai Pergub nomor 80 tahun 2014.
Dari perjanjian itu, kata dia, DPRD bertindak sebagai saksi.
"Harga tiket dinormalkan sebesar Rp 120 ribu," kata Sahlan, Minggu (21/11/2021).
Dengan adanya kesepakatan itu, pihak perusahaan kapal cepat MV Ekspress Bahari 7 F dan MV Puteri Anggraeni tidak boleh lagi menurunkan harga seenaknya.
Apabila mereka melanggar, akan diberikan teguran tertulis dari Dishub Sultra.
"Bukan saja teguran, tapi ada sanksinya," ujarnya.
Baca Juga: Tak Suka Pejabat Cari Muka, Bupati Muna Bakal Lelang Jabatan Eselon II
Bukan hanya itu, penjualan tiket juga harus dilakukan pada loket telah ada dan yang akan ditentukan.
"Tidak boleh ada yang menjual tiket di luar pelabuhan," terangnya.
Kemudian, hal yang menjadi sorotan berdasarkan aduan PT Dharma Indah adalah terkait kartu member yang diberlakukan PT Putra Maju Global yang diduga bisa memainkan harga.
"Untuk itu, kita sudah meminta pada PT Putra Maju Global untuk menarik kartu membernya," terangnya.
Baca Juga: Dinas Pertanian Butur Salurkan Bantuan Penangkaran Sapi untuk Peternak
Politisi Hanura itu mengaku, tidak jadi masalah bila kedua perusahaan memberlakukan diskon. Namun, semua tergantung cara mereka masing-masing.
"Harapan kita, kedua perusahaan itu mematuhi kesepakatan dan membenahi pelayanannya," pintanya. (C)
Reporter: Sunaryo
Editor: Fitrah Nugraha