Dua Pria Saling Pukul di Salon Gegara Disebut Bencong Gembel

Ahmad Jaelani

Reporter

Rabu, 16 Oktober 2024  /  9:23 pm

I (kiri) saat menjalani pemeriksaan di Polresta Kendari, S (kanan) mendapatkan perwatan medis. Foto: Ist

KENDARI, TELISIK.ID - Cekcok antara dua pria berujung pada penganiayaan berat terjadi di Jalan Budi Utomo, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, Senin (14/10/2024). Insiden ini melibatkan S alias A (25), yang mengalami luka parah setelah dihantam kursi oleh I alias C (28), di dalam salon milik pelaku.

Kronologis kejadian ini diungkapkan oleh Kasi Humas Polresta Kendari, Ipda Haridin, Rabu (16/10/2024). Haridin menuturkan bahwa insiden tersebut terjadi ketika S dan I bersama teman-temannya mengkonsumsi minuman keras di salon.

Pertikaian bermula dari ucapan S yang menyebut I sebagai "bencong gembel," yang kemudian memicu reaksi keras dari I.

Baca Juga: Pengaruh Alkohol, Pria Ancam Warga di Depan Kampus UHO dengan Sajam

Ketika S mengeluarkan kata-kata yang dianggap menyinggung, I pun mengingatkan agar tidak melanjutkan perdebatan. Namun, S tidak mengindahkan peringatan tersebut dan sebaliknya berusaha merangkul leher I, yang langsung ditanggapi dengan tindakan kekerasan.

“Setelah terjadi cekcok mulut, I langsung membanting S hingga terjatuh,” kata Haridin.

Saat situasi yang semakin memanas, keduanya terlibat saling pukul. I mengambil asbak dan memukulkan ke arah kepala S sebanyak dua kali.

I juga menginjak leher S dan memukulnya dengan kursi footring di kepala, menyebabkan luka robek yang cukup serius.

Usai kejadian, S yang terluka dibawa oleh temannya ke RS Bhayangkara Kendari untuk mendapatkan perawatan medis.

“Kondisi S saat dibawa ke rumah sakit cukup kritis karena luka di kepalanya,” tambah Haridin.

Kejadian tersebut segera dilaporkan ke pihak berwajib pada hari yang sama.

Baca Juga: Kerap Diajak Berhubungan Intim Mantan Pacar jadi Motif Mahasiswa di Kendari Dibunuh

I yang merasa bersalah akhirnya menyerahkan diri ke Mapolresta Kendari setelah kejadian. Saat menjalani interogasi, I mengakui semua perbuatannya dan menyatakan bahwa tindakan tersebut dipicu karena sakit hati.

Tersangka I disangkakan melanggar Pasal 351 ayat (1) dan (2) KUHPidana yang mengatur tentang tindak pidana penganiayaan.

Jika terbukti bersalah, I dapat diancam dengan hukuman maksimal lima tahun penjara. (C)

Penulis: Ahmad Jaelani

Editor: Mustaqim

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS