Polisi Tangkap Lima Terduga Pelaku Penembakan Mantan Anggota DPRD, Ini Motifnya

Reza Fahlefy, telisik indonesia
Senin, 13 Februari 2023
0 dilihat
Polisi Tangkap Lima Terduga Pelaku Penembakan Mantan Anggota DPRD, Ini Motifnya
Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Panca Putra memimpin kegiatan pengungkapan kasus pembunuhan mantan anggota DPRD Kabupaten Langkat. Foto: Reza Fahlefy/Telisik

" Polres Langkat, menangkap terduga pelaku pembunuhan mantan anggota DPRD daerah setempat "

MEDAN, TELISIK.ID - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara bersama tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Langkat, menangkap terduga pelaku pembunuhan mantan anggota DPRD daerah setempat, Paino.

Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Panca Putra membenarkan itu kepada sejumlah awak media di kantornya, Jalan Sisingamangaraja KM 10,5 Medan, Senin (13/2/2023) siang.

"Iya, pelakunya telah diamankan. Mereka ada lima orang," kata Panca.

Jenderal bintang dua di pundak itu mengaku, motifnya adalah persaingan bisnis yang dikelola oleh pelaku terusik. Sehingga mereka menyusun rencana melakukan aksi itu, adapun ke lima pelaku di antaranya LS alias Tosa (26), D (38), PS (43), MH alias Tio (27) dan SY alias Tato (27).

"Otak pelakunya adalah LS alias TG. Dia kesal karena usahanya disaingi oleh korban. Pelaku ini sebagai produsen pengumpulan kelapa sawit yang dibeli dari para petani. Kemudian merasa semakin tidak baik kondisi usahanya karena persaingan dan korban ini sebagai pesaingnya. Sehingga dia menyusun rencananya itu dan berkomunikasi dengan pelaku lainnya," terang Irjen Pol Panca Putra.

Baca Juga: Ketua JMSI Sulawesi Tenggara Kutuk Penembakan Waketum Rahimandani

Terpisah, Wakil Kapolda Sumatera Utara, Brigjen Pol Jawari melalui Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja menambahkan, ke lima pelaku ditangkap di daerah berbeda.

"Bahkan ada yang diamankan di Provinsi Aceh. Mereka sudah melarikan diri usai melakukan aksi pembunuhan itu," ungkapnya.

Sosok yang menembak korban adalah D yang merupakan resedivis kasus dugaan pembunuhan semasa usianya 14 tahun.

"Umur 14 tahun saja dia sudah melakukan pembunuhan, sekarang usianya 38 tahun. Selain itu, tiga orang lainnya berperan sebagai pengemudi dan pemantauan korban," tambahnya.

Pengakuan Tatan, kasus pembunuhan itu masih dalam proses pengembangan. Tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru.

"Pelaku kami persangkakan melanggar pasal 340 KUHP Junto pasal 55 dan 56 dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup," terangnya.

Baca Juga: 5 Bantahan Bharada E Soal Penembakan Brigadir J Buat Ferdy Sambo Angguk-angguk Kepala

Sebagaimana diketahui, korban ditembak kawanan pelaku di Desa Besilam Bukit Lembasa, Kecamatan Wampu, Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara Kamis 26 Januari 2023 malam. Saat itu, korban baru saja pulang dari sebuah warung yang tak jauh dari lokasi kejadian.

Tak lama setelah itu, korban dibawa menuju RS Putri Bidadari Langkat. Namun, sayangnya nyawa korban tidak tertolong. Peluru tersebut mengenai bagian dada sebelah kanan korban.

Keluarga korban yang tak terima dengan penembakan itu lalu membuat laporan di Polres Langkat. Setelah itu, jasad Paino dibawa menuju RS Bhayangkara Medan untuk diautopsi. (B)

Penulis: Reza Fahlefy

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Baca Juga