E-Monev KIP, Langkah Wujudkan Pemerintah Sulawesi Tenggara Bersih
reporter
Senin, 26 Juni 2023 / 9:12 pm
KENDARI, TELISIK.ID - Pengawasan pemerintahan seluruh lingkup saat ini dapat dilakukan dengan efektif dan efisien menggunakan E-monev. Dihitalisasi E-monev merupakan pengendalian dan evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan menggunakan sebuah aplikasi.
Saat ini, setiap badan pemerintahan wajib menggunakan aplikasi tersebut sebagai muara pelaporan dan evaluasi hasil kerja mereka, tak terkecuali Komisi Informasi (KI) dengan program E-Monev KIP.
Ketua panitia sekaligus Komisioner Komisi Informasi Sulawesi Tenggara, Andi Ulil Amri menjelaskan, Pemprov Sulawesi Tenggara sebagai daerah otonom saat ini tengah mempersiapkan diri menuju pemerintahan daerah yang bersih, berwibawa dan berintegritas.
Baca Juga: Putra Kolaka Utara Ini Wakili Sulawesi Tenggara pada Program Sekolah Staf Presiden 2023
“Dengan memaksimalkan sumber daya (resources), baik dari peningkatan kapasitas sumber daya manusia maupun dari sektor pelayanan publik melalui OPD atau perangkat institusi/badan yang memberikan pelayanan di sektor publik, di mana salah indikatornya adalah keterbukaan informasi publik,” katanya dalam kegiatan sosialisasi E-monev, belum lama ini.
Atas dasar itulah, Ulil menjelaskan, perlu adanya kegiatan E-Monev di lingkup badan publik lingkup Sulawesi Tenggara dan pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (PPID) kabupaten/kota, dalam rangka mengevaluasi seberapa jauh pemerintah daerah melalui badan publik mengimplementasikan UU No 14 Tahun 2018 tentang Keterbukaan Informasi Publik tersebut.
Lebih lanjut dijelaskan, KI Sulawesi Tenggara terus menjalankan tugas dan fungsi dalam hal ini mendorong keterbukaan informasi publik di sulawesi tenggara. Sebelumnya KI menggelar sosialisasi dan sinergi PPID lingkup provinsi dan kab/kota se-Sulawesi Tenggara.
Kegiatan tersebut dibuka oleh Kepala Dinas Kominfo Sulawesi Tenggara, Ridwan Badallah. Dihadiri narasumber dari Komisioner Komisi Informasi Pusat, Handoko Agung Saputra serta Staf Komisi Informasi Pusat, Reno yang mengarahkan peserta dalam pengisian aplikasi E-Monev.
Tujuan umum kegiatan, lebih ke arah ditekankan pada sasaran pada kebijakan publik dan pengelolaan badan publik yang baik akan mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, yaitu yang transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggung jawabkan, mengetahui alasan kebijakan publik yang mempengaruhi hajat hidup orang banyak.
Ia berharap, peserta dalam hal ini PPID lingkup Sulawesi Tenggara dapat memahami pentingnya E-Monev dalam mengukur seberapa besar komitmen badan publik dalam hal keterbukaan informasi publik. Karena nantinya KI akan melakukan penganugrahan dalam bentuk awarding dengan kategori Informatif, menuju informatif dan tidak informatif.
Baca Juga: Lembaga Adat Tolaki Minta Kajati Tinggalkan Sulawesi Tenggara jika Takut ke Penambang Ilegal
Dilansir dari Komisiinformasipusat.go.id, Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik (Monev KIP) tahun 2022 dimaksudkan untuk menilai sejauh mana badan publik, khususnya badan publik negara, menjalankan kewajiban-kewajiban layanan informasi kepada masyarakat.
Adapun penilaian kepatuhan keterbukaan informasi akan menekankan pada aspek sarana prasarana, jenis informasi, kualitas informasi, digitalisasi, komitmen organisasi, inovasi dan strategi serta aspek pengadaan barang dan jasa.
Dengan sistem elektronik E-Monev, badan publik dan juga masyarakat luas dapat mengakses serta mengawasi proses penilaian. Instrumen E-Monev ini sekaligus sebagai basis data dalam uji coba penyusunan peta digital yang menggambarkan pelaksanaan keterbukaan informasi baik tingkat pusat maupun daerah. (B)
Penulis: Adinda Septia Putri
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS