Lembaga Adat Tolaki Minta Kajati Tinggalkan Sulawesi Tenggara jika Takut ke Penambang Ilegal

Thamrin Dalby, telisik indonesia
Senin, 26 Juni 2023
0 dilihat
Lembaga Adat Tolaki Minta Kajati Tinggalkan Sulawesi Tenggara jika Takut ke Penambang Ilegal
Sekjen LAT, Bisman Saranani saat membacakan surat terbuka dan dukungan kepada Kajati Sulawesi Tenggara, Patris Yusran Jaya. Foto: Thamrin Dalby/Telisik

" Puluhan tokoh dari Lembaga Adat Tolaki (LAT) mendatangi Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, untuk memberi dukungan penuh kepada Kejaksaan atas kinerja yang saat ini sedang menumpas para pelaku pertambangan ilegal yang berada "

KENDARI, TELISIK.ID - Puluhan tokoh dari Lembaga Adat Tolaki (LAT) mendatangi Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, untuk memberi dukungan penuh kepada Kejaksaan atas kinerja yang saat ini sedang menumpas para pelaku pertambangan ilegal yang berada, Senin (26/6/2023)

Kejati Sulawesi Tenggara juga diminta agar tidak tebang pilih dalam menangani kasus pertambangan, jika Kejati Sulawesi Tenggara merasa takut atau tidak berani, maka Kajati diminta untuk meninggalkan Sulawesi Tenggara.

Dengan diiringi suara gong, puluhan ketua adat dari berbagi daerah daratan Sulawesi Tenggara yang nenggunakan pakaian adat Tolaki, mendatangi Kejati Sulawesi Tenggara.

Kajati Sulawesi Tenggara, Patris Yusrian Jaya yang didamping seluruh staf Kejati menerima rombongan LAT dengan secara adat di halaman Kejati.

Baca Juga: Kain Tenun Tolaki Raih Penghargaan Top Award Fashion Culture Swarna Gemilang Busana Indonesia

Adapun tujuan kedatangan LAT adalah memberi dukungan penuh kepada Kejati dalam menumpas para pelaku penambangan ilegal yang selama ini marak terjadi, yang kasusnya saat ini sedang diproses oleh Kejati Sulawesi Tenggara, yang mana telah menetapkan empat orang tersangka yaitu dari PT Antam, PT Lau Agro Maining dan PT Kabaena Kromik Pratama.

Dalam pertemuan tersebut, Sekjen LAT, Bisman Saranani menyapaikan surat terbuka kepada Kajati Sulawesi Tenggara jika pihak LAT memberi dukungan penuh kepada Kejati, dalam penegakan hukum dalam menuntaskan kasus korupsi dan pertambangan ilegal yang selama ini terjadi di wilayah Sulawesi Tenggara.

"Kami sangat mendukung penuh kepada Kajati Sulawesi Tenggara dalam memberantas para penambang ilegal, yang saat ini sedang ditangani. LAT juga meminta agar Kejati tidak tebang pilih atau takut kepada para pelaku penambang ilegal," ungkap Bisman Saranani di depan para petinggi Kejati Sulawesi Tenggara.

Bisman juga menambahkan, suku Tolaki bersifat terbuka dan menerima siapapun untuk datang memimpin di daerah Konawe, namun selama ini hasil bumi dan kekayaan daerah Sulawesi Tenggara terus dikeruk dan hasilnya pihak LAT tidak pernah meminta, ataupun menerima hasil kekayaan yang telah di keruk dari para pengusaha manapun.

Jika kelak akan habis hingga anak cucu tidak dapat menikmati lagi hasil alam yang ada di tanah Konawe. Olehnya LAT memberi dukungan penuh kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengara untuk terus berbuat dan tidak takut dalam menegakkan supremasi hukum Konawe.

Setelah menerima surat terbuka tersebut, Kajati Sulawesi Tenggara, Patris Yusrian Jaya bersukur dan berterimakasih dengan kedatangan LAT yang memberi dukungan penuh pada Kejati, dalam menumpas para pelaku penambang Ilegal.

"Kami sangat berterima kasih kepada Lembaga Adat Tolaki yang telah datang untuk mendukung kami dalam menegakkan keadilan di Sulawesi Tenggara. Ini merupakan dukungan kedua kalinya kepada Kejaksaan Tinggi yaitu pada tahun 1991," ungkap Patris Yusran Jaya.

Sementara itu, Direktur  PT Citra Kolaka Lestari, Muhammad Hasbi, salah seorang penambang lokal sangat mendukung atas kinerja Kejati Sulawesi Tenggara,

Baca Juga: Siswa Sekolah Ikut Lomba Tari Suku Tolaki di HUT ke-192 Kota Kendari

Karena banyaknya pemilik IUP tidak menjalankan sesuai Undang-Undang No 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, pasal 124 memyebut, secara umum penambang koridor dilakukan banyak oleh kontraktor lokal, ini dikarenakan para pemegang IUP yg berasal dari luar tidak membuka ruang kepada perusahaan lokal.

"Kalaupun diberi ruang, mereka memberikan syarat-syarat yang begitu memberatkan. Sedangkan kita semua menyadari kemampuan perusahaan lokal memiliki keterbatasan, contoh pada saat mau melakukan kerjasama dengan pemilik IUP, maka akan dikenakan DP Down Payment yang terlalu besar," bebernya.

Pemilik IUP perlu mempertimbangkan kearifan lokal, kesejahteraan penduduk lokal, memberi ruang yang cukup kepada perusahaan lokal, dan lain sebagainya, sehingga dengan adanya kegiatan pertambangan tersebut, masyarakat memperoleh dampak yang sangat positif. (A)

Penulis: Thamrin Dalby

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baca Juga