Edarkan Narkoba, Remaja 19 Tahun Ditangkap

Eni Eka Wisda

Reporter

Jumat, 16 April 2021  /  4:40 pm

Kapolres Kendari AKBP Didik Erfianto (kiri) saat melakukan konferensi pers. Foto: Eni/Telisik

KENDARI, TELISIK.ID - Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Kendari, kembali berhasil menangkap seorang remaja MD (19) karen pengedar sabu sebanyak 34 peket.

Kapolres Kendari AKBP Didik Erfianto mengatakan, polisi berhasil mengamankan barang bukti sabu sebanyak 34 peket dengan berat 41.94 gram.

"MD ditangkap di kamar kostnya, pada Selasa (13/4/2021) sekira pukul 23.30 WITA di jalan Laode Hadi By Pass, Kelurahan Korumba," katanya, saat melakukan konferensi pers, Jumat (16/4/2021).

Baca juga: Pria Ini Perkosa Anak Tiri Umur 12 Tahun Hingga Hamil

Didik Efrianto mengungkapkan, MD mengaku baru pertama kali menerima paket sabu dengan cara ditempel dari lelaki yang bernama Sandi.

"Sandi itu masih berstatus Narapidana Lapas Kelas II A Kendari dengan kasus yang sama," ucapnya.

Ia juga menambahkan, MD belum pernah mendapatkan imbalan dari pengedaran sabunya di Kota Kendari karena paket sabu belum terjual habis.

"Atas perbuatannya, MD terjerat pasal yang pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika, itu ancaman hukuman paling singkat 6 tahun penjara dan paling lama seumur hidup,” tutupnya. (B)

Reporter: Eni Eka Wisda

Editor: Fitrah Nugraha

TOPICS