Bom Ikan Tewaskan Dua Orang, Polisi Tetapkan 4 Tersangka

Try Wahyudi Ary Setyawan, telisik indonesia
Rabu, 15 September 2021
0 dilihat
Bom Ikan Tewaskan Dua Orang, Polisi Tetapkan 4 Tersangka
Salah satu tersangka bom bondet yang meledak di Pasuruan Foto: Humas Polres Pasuruan kota

" Salah satu isian detonator Lead azide (Pb(N3)2), termasuk bahan peledak jenis high explosive "

SURABAYA, TELISIK.ID - Polres Pasuruan Kota menetapkan empat tersangka dalam peristiwa ledakan bom ikan atau bondet di Pasuruan yang menewaskan dua orang, pada Sabtu (11/9/2021).

Kabidlabfor Polda Jatim, Kombes Pol Sodig Pratomo mengatakan, dari hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), didapatkan adanya satu lubang bekas titik pusat ledakan dengan ukuran diameter ± 50 cm, dan kedalaman ± 7 cm, postitif mengandung Lead Azida Pb(N3)2.

"Ditemukan ratusan casing detonator yang terbuat dari aluminium dengan panjang rata-rata ± 58,2 mm dan diameter rata rata ± 7,2 mm. Barang bukti serbuk warna putih yang positif mengandung Pentaerytritol tetranitrate (PETN) dan Potassium Chlorat (KClO3) serta Barang bukti serbuk warna putih kekuningan yang positif mengandung Trinitro toluena (TNT)," paparnyanya, Rabu (15/9/2021).

Lebih lanjut, Kombes Pol Sodiq menjelaskan, PETN (Pentaerytritol tetranitrate), Potassium Chlorat (KCO3), TNT (Trinitro toluena ), Lead azide Pb(N3)2 ini termasuk termasuk jenis  bahan peledak high explosive, sedangkan untuk Potassium Chlorat (KClO3) ini termasuk jenis  bahan peledak LOW EXPLOSIVE.

Di TKP ditemukan adanya bahan pembuatan detonator rakitan. Antara lain, selongsong atau casing detonator, ayakan, kapas dan tampah di area pusat ledakan. Lead azide Pb(N3)2 termasuk jenis bahan peledak high explosive yang sangat sensitif terhadap tekanan, gesekan, guncangan dan nyala api.

Baca Juga: Dua Remaja Curi Kotak Infaq Masjid untuk Main Game Onlin

Baca Juga: DPO Sejak 2019, Pencuri Eletronik Berhasil Diringkus Polisi

"Salah satu isian detonator Lead azide (Pb(N3)2), termasuk bahan peledak jenis high explosive," jelasnya.

Sedangkan Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Arman mengatakan, empat orang ditetapkan tersangka antara lain Abdul Hofar (43) dan ayahnya, Mat Sodiq yang meninggal dunia di TKP serta istri Hofar dan Abdul Rozak.

Khusus untuk istri Hofar, penyisik menetapkan sebagai tersangka lantaran terbukti terlibat dalam pembuatan detonator untuk bom ikan, sejak satu tahun lalu.

Begitu pula dengan AR yang mengaku telah membantu memproduksi detonator dari dua bulan lalu. (C)

Reporter: Try Wahyudi Ari Setyawan

Editor: Fitrah Nugraha

Artikel Terkait
Baca Juga