Empat Hari di Muna, KPK Lanjutkan Penggeledahan di Kendari dan Baubau

Sunaryo

Reporter Muna

Minggu, 16 Juli 2023  /  9:06 am

KPK saat melakukan penggeledahan di kantor OPD pengelola dana PEN. Foto: Sunaryo/Telisik

MUNA, TELISIK.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengumpulkan bukti-bukti terkait dugaan penyuapan pengurusan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) tahun 2021.

Lembaga anti rasuah itu telah menetapkan empat orang tersangka yakni mantan Dirjen Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Mohamad Ardian Novrianto, mantan Kadis Lingkungan Hidup Muna, Abdul Syukur Akbar, Bupati Muna, LM Rusman Emba dan kontraktor, La Ode Gomberto.

Tim KPK melakukan pencarian bukti-bukti dimulai dari Muna. Empat hari mereka melakukan penggeledahan dari kantor bupati, rumah pribadi bupati, rumah jabatan bupati, rumah tiga kontraktor, rumah pribadi sekda dan beberapa kantor organisasi perangkat daerah (OPD) yang mengelola dana PEN.

Kemudian, penggeledahan berlanjut di Kota Kendari, rumah pribadi bupati dan Kota Baubau, rumah kontraktor, Ceng-Ceng.

Baca Juga: Bupati Muna LM Rusman Emba dan Ketua DPC Gerindra Tersangka Suap Dana PEN Oleh KPK

Setelah melakukan penggeledahan, KPK telah menjadwalkan pemeriksaan pihak-pihak terkait yang jumlahnya puluhan orang pada Senin (17/7/2023) besok di Polda Sulawesi Tenggara.

Dari hasil penggeledahan itu, KPK berhasil menyita sejumlah bukti berupa dokumen proyek PEN dan alat elektronik.

"Dokumennya dilakukan penyitaan dan selanjutnya dilakukan analisis," kata Ali Fikri, Juru Bicara KPK, Minggu (16/7/2023).

Baca Juga: Gomberto Kooperatif, Hormati Penggeledahan yang Dilakukan KPK

Penetapan Bupati Muna, LM Rusman Emba dan La Ode Gomberto sebagai tersangka merupakan pengembangan perkara dari terpidana Mochamad Ardian Noervianto dan Abdul Syukur Akbar.

Penetapan bupati sebagai tersangka pula tidak mempengaruhi jalannya roda pemerintahan. Aktivitas perkantoran berjalan seperti biasanya.

"Proses pemerintahan tetap berjalan normal," kata Sekda Muna, Eddy Uga. (B)

Penulis: Sunaryo

Editor: Haerani Hambali

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS