Gaji ke-13 ASN Cair Juni 2026, Presiden hingga Gubernur Masuk Daftar Penerima
Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Selasa, 26 Mei 2026
0 dilihat
Pemerintah mulai mencairkan gaji ke-13 ASN Juni 2026, termasuk Presiden, menteri, hingga kepala daerah. Foto: Repro Pemprov Jateng
" Pemerintah mulai menyiapkan pencairan gaji ke-13 aparatur negara pada Juni 2026 "

JAKARTA, TELISIK.ID - Pemerintah mulai menyiapkan pencairan gaji ke-13 aparatur negara pada Juni 2026, termasuk Presiden, menteri, kepala daerah, pensiunan, prajurit TNI, dan anggota Polri.
Pemerintah memastikan gaji ke-13 bagi aparatur negara akan mulai dicairkan paling cepat pada Juni 2026. Kebijakan tersebut diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 yang telah ditandatangani Prabowo Subianto pada 3 Maret 2026.
Dalam beleid tersebut, pemerintah menetapkan penerima gaji ke-13 meliputi aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, hingga penerima tunjangan. Ketentuan itu tercantum dalam Pasal 2 PP Nomor 9 Tahun 2026 yang menjadi dasar pelaksanaan pencairan tahun ini.
Pasal 3 Ayat 1 dalam aturan tersebut menjelaskan aparatur negara yang memperoleh gaji ke-13 terdiri dari Pegawai Negeri Sipil, Calon Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, prajurit TNI, anggota Polri, serta pejabat negara. Pemerintah menilai kebijakan itu menjadi bagian dari pemenuhan hak aparatur dan pensiunan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Baca Juga: Percepatan Gaji ke-13 Pensiunan PNS hingga TNI-Polri Cair, Berikut Jadwal dan Rincian Nominal Lengkapnya
Presiden hingga Menteri Masuk Penerima
Melansir dari DetikFinance, Selasa (26/5/2026), presiden dan Wakil Presiden turut masuk dalam daftar penerima gaji ke-13 tahun 2026. Ketentuan itu diatur dalam Pasal 3 Ayat 4 yang menjelaskan kategori pejabat negara penerima manfaat kebijakan tersebut.
Selain Presiden dan Wakil Presiden, penerima lainnya mencakup ketua, wakil ketua, dan anggota majelis di MPR, DPR, serta DPD. Ketua, wakil ketua, ketua muda, dan hakim agung pada Mahkamah Agung juga termasuk dalam daftar penerima.
Pemerintah turut menetapkan ketua, wakil ketua, dan hakim pada seluruh badan peradilan sebagai penerima gaji ke-13, kecuali hakim ad hoc. Kemudian ketua, wakil ketua, dan anggota Mahkamah Konstitusi juga memperoleh hak yang sama sesuai aturan pemerintah.
Ketua, wakil ketua, dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan serta Komisi Yudisial turut dimasukkan sebagai penerima gaji ke-13 tahun 2026. Dalam aturan itu, ketua dan wakil ketua Komisi Pemberantasan Korupsi juga tercantum sebagai penerima manfaat.
Menteri dan pejabat setingkat menteri, termasuk kepala perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang berkedudukan sebagai duta besar luar biasa dan berkuasa penuh, ikut memperoleh gaji ke-13 sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala Daerah hingga Pensiunan Dapat Hak Sama
Pemerintah juga menetapkan kepala daerah sebagai penerima gaji ke-13 tahun ini. Mereka meliputi gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota di seluruh Indonesia.
Baca Juga: Gaji ke-13 Pensiunan ASN 2026 Ditransfer Taspen Bulan Depan ke Rekening Penerima
Selain pejabat aktif, pemerintah memastikan pensiunan dan penerima pensiun tetap memperoleh gaji ke-13. Kebijakan tersebut diberikan sebagai bagian dari dukungan terhadap kebutuhan aparatur dan pensiunan menjelang pertengahan tahun.
Dalam aturan yang sama, pemerintah membuka peluang bagi pejabat negara lainnya yang ditentukan berdasarkan undang-undang untuk menerima gaji ke-13. Ketentuan tambahan itu disesuaikan dengan peraturan yang berlaku pada masing-masing lembaga negara.
Pencairan gaji ke-13 sendiri selama ini menjadi salah satu kebijakan rutin pemerintah untuk mendukung kebutuhan aparatur negara dan pensiunan. Tahun 2026, pencairan dijadwalkan mulai berlangsung pada Juni dengan mengacu pada mekanisme yang telah diatur pemerintah pusat. (C)
Penulis: Ahmad Jaelani
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS