Gaji ASN 2025 Golongan 1 dan 2 Naik Tajam, Begini Skema Terbaru Diterapkan Prabowo dan Sri Mulyani
Reporter
Sabtu, 26 Juli 2025 / 8:33 am
Menkeu Sri Mulyani saat mendampingi Prabowo di G20 Summit Brazil. Foto: Repro Kemenkeu.
JAKARTA, TELISIK.ID - Tahun 2025 menjadi momentum penting bagi peningkatan kesejahteraan ASN, terutama golongan I dan II. Pemerintah melalui Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Keuangan Sri Mulyani menetapkan skema gaji baru yang membuat gaji PNS naik signifikan.
Pemerintah resmi mengubah sistem penggajian aparatur sipil negara (ASN) lewat kebijakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024.
Perubahan ini ditujukan untuk menciptakan keadilan dan meningkatkan motivasi kerja, khususnya bagi pegawai golongan rendah yang selama ini menjadi ujung tombak pelayanan masyarakat.
Melansir dari Viva, Sabtu (26/7/2025), kebijakan baru tersebut mulai diterapkan pada tahun anggaran 2025 dan difokuskan pada penguatan fondasi kesejahteraan PNS golongan I dan II.
Langkah ini diambil untuk menjamin ASN bekerja lebih tenang, produktif, serta memiliki daya beli yang lebih baik di tengah situasi ekonomi yang terus berubah.
Presiden Prabowo menekankan pentingnya reformasi birokrasi yang menyeluruh dan menjangkau semua lini ASN, termasuk mereka yang selama ini berada di lapisan bawah.
Sementara Sri Mulyani menyebutkan bahwa skema gaji baru ini adalah bagian dari strategi fiskal untuk memperkuat layanan publik.
Berikut rincian gaji pokok ASN golongan I tahun 2025 berdasarkan masa kerja:
Baca Juga: Sinyal Seleksi CPNS 2025 Segera Dibuka, Ini Daftar Instansi Tawarkan Gaji hingga Ratusan Juta
Gaji Pokok PNS Golongan I Tahun 2025:
I/a: Rp1.980.000 – Rp2.300.000
I/b: Rp2.100.000 – Rp2.430.000
I/c: Rp2.220.000 – Rp2.570.000
I/d: Rp2.350.000 – Rp2.710.000
Golongan I umumnya diisi oleh tenaga kebersihan, staf pelayanan awal, atau pekerja teknis dengan posisi dasar. Kenaikan gaji ini menjadi angin segar bagi mereka yang sebelumnya kesulitan memenuhi kebutuhan hidup.
Sementara itu, golongan II yang berada pada level administrasi dan teknis menengah juga menerima penyesuaian gaji pokok. Rincian gaji pokok golongan II adalah sebagai berikut:
Gaji Pokok PNS Golongan II Tahun 2025:
II/a: Rp2.700.000 – Rp3.200.000
II/b: Rp2.820.000 – Rp3.340.000
II/c: Rp2.940.000 – Rp3.490.000
II/d: Rp3.080.000 – Rp3.650.000
Kenaikan ini disesuaikan dengan masa kerja serta penilaian kinerja yang ditetapkan oleh instansi masing-masing. Peningkatan penghasilan juga diharapkan memperkecil kesenjangan antar golongan ASN di Indonesia.
Selain gaji pokok, para ASN juga mendapatkan beberapa tunjangan yang turut mengalami penyesuaian. Berikut daftar tunjangan yang melekat pada PNS di tahun 2025:
Tunjangan ASN yang Mengikuti Kenaikan Gaji:
Tunjangan Kinerja (Tukin): Berdasarkan capaian kerja dan bobot jabatan.
Tunjangan Keluarga: Untuk istri/suami dan anak, menyesuaikan status pernikahan.
Tunjangan Jabatan: Bagi yang memegang posisi struktural atau fungsional.
Kombinasi dari gaji pokok baru dan tunjangan tersebut membuat total penghasilan ASN menjadi lebih kompetitif. Sistem pembayaran pun kini menggunakan metode transfer langsung ke rekening ASN setiap awal bulan, disertai slip gaji elektronik.
Langkah digitalisasi ini dimaksudkan untuk mengurangi potensi penyimpangan serta mempercepat proses distribusi gaji.
Pemerintah menjamin transparansi dalam pelaksanaan penyaluran hak ASN agar tidak ada keterlambatan ataupun kesalahan penghitungan.
Kebijakan kenaikan gaji ASN ini memberikan dampak luas terhadap kehidupan aparatur sipil negara, terutama mereka yang sebelumnya berpenghasilan pas-pasan. Berikut beberapa dampak yang terlihat dari implementasi kebijakan baru ini:
Baca Juga: 283 PPPK Buton Selatan Dilantik dan Bupati Adios Singgung Gaji 2026
Dampak Kenaikan Gaji Terhadap ASN Golongan I dan II:
Meningkatkan motivasi dan loyalitas kerja ASN di semua wilayah.
Memberikan jaminan hidup layak dan mengurangi ketergantungan pada utang pribadi.
Mendorong profesionalitas dalam pelayanan publik yang lebih optimal.
Meningkatkan citra ASN sebagai profesi yang terhormat dan sejahtera.
Sosialisasi kebijakan ini dilakukan oleh Kementerian PAN-RB dan BKN melalui kanal resmi seperti situs web, media sosial, dan pengumuman di instansi masing-masing. ASN juga diberikan ruang untuk menyampaikan pertanyaan dan umpan balik selama masa transisi penerapan kebijakan.
Langkah besar pemerintah melalui PP Nomor 5 Tahun 2024 menjadi tonggak penting dalam perjalanan reformasi birokrasi nasional. (C)
Penulis: Ahmad Jaelani
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS