Gaji PPPK Tendik-Nakes Masuk Prioritas APBN 2026 dan Tak Terikat Golongan R2-R5

Ahmad Jaelani

Reporter

Senin, 15 Juni 2026  /  9:32 am

Ribuan PPPK tendik dan nakes menanti kepastian gaji APBN setelah keputusan penting DPR. Foto: Repro Pemkab Cirebon

JAKARTA, TELISIK.ID - Harapan baru muncul bagi PPPK tenaga kependidikan dan kesehatan setelah DPR mendorong pembiayaan gaji melalui APBN, namun kepastian hukumnya masih dinantikan.

Wacana pembiayaan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada 2026 menjadi perhatian kalangan tenaga kependidikan (tendik) dan tenaga kesehatan (nakes).

Di tengah munculnya optimisme, para honorer meminta pemerintah segera memberikan kepastian hukum terkait kebijakan tersebut.

Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat Forum Honorer Non-Kategori Dua Indonesia Tenaga Kependidikan (DPP FHNK2-I Tendik), Herlambang Susanto, mengatakan pihaknya belum ingin terbawa euforia atas hasil rapat kerja Komisi II DPR RI bersama pemerintah dan pemerintah daerah yang berlangsung pada 8 Juni 2026.

"Kami belum gembira, masih perlu pengawalan perjuangan kembali," kata Herlambang, seperti dikutip dari JPNN, Senin (15/6/2026).

Baca Juga: Gaji PPPK 2026 Diusul Masuk APBN dan Alih Status ke PNS Tanpa Batasan Usia, Begini Penjelasannya

Menurut Herlambang, sejumlah usulan yang selama ini diperjuangkan oleh FHNK2-I Tendik memang telah diakomodasi dalam hasil rapat tersebut. Namun, keputusan itu masih membutuhkan tindak lanjut dari pemerintah pusat, khususnya Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kementerian Dalam Negeri, serta Kementerian Keuangan.

Ia menilai persoalan tenaga kependidikan belum sepenuhnya selesai. Sebab, sebagian tendik yang nantinya diangkat menjadi PPPK masih masuk dalam kategori teknis dan bukan formasi tenaga kependidikan.

"Sementara, guru tetap formasinya guru. Begitu juga tenaga kesehatan (nakes), formasinya tetap nakes," ujarnya.

Menurut dia, perlu ada penjabaran lebih rinci mengenai status tenaga kependidikan agar tidak menimbulkan perbedaan perlakuan di antara sesama PPPK. Jika pembiayaan dari APBN hanya diperuntukkan bagi kelompok tertentu, dikhawatirkan akan memunculkan persoalan baru dan kecemburuan sosial.

"Perlu perjuangan kembali oleh teman-teman agar dalam perjuangan pun tidak saling mengotak-ngotak," katanya.

Herlambang juga mengingatkan bahwa PPPK dan PPPK paruh waktu memiliki kedudukan yang sama sebagai aparatur sipil negara. Karena itu, menurutnya, tidak seharusnya ada lagi pengelompokan berdasarkan kategori R2, R3, R4, R5 maupun kategori lainnya.

Seluruh pegawai yang diangkat melalui skema PPPK, baik penuh waktu, paruh waktu, maupun yang mengalami penyesuaian status, dinilai harus berada dalam satu kelompok yang sama sebagai ASN.

"Semoga gaji PPPK penuh waktu dan PPPK paruh waktu segera di-APBN-kan," pungkasnya.

Sebelumnya, rapat kerja, rapat dengar pendapat, dan rapat dengar pendapat umum Komisi II DPR RI bersama pemerintah menghasilkan enam poin kesimpulan. Salah satu poin penting ialah dorongan agar sumber pembiayaan PPPK dan PPPK paruh waktu daerah, terutama tenaga kesehatan, guru, dan tenaga kependidikan, dibiayai melalui APBN.

Baca Juga: Gaji Guru PPPK Mandek hingga Proyek Nunggak, Andi Muhammad Saenuddin Serap Aspirasi Pendidikan di Kolaka Raya

Komisi II DPR RI juga menegaskan bahwa PPPK dan PPPK paruh waktu yang telah diangkat melalui kebijakan penataan tenaga non-ASN tidak boleh diberhentikan akibat keterbatasan fiskal daerah maupun penerapan ketentuan batas maksimal 30 persen belanja pegawai daerah.

Keputusan tersebut ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian, Menteri PANRB Rini Widyantini, Ketua Komisi II DPR RI H. M. Rifqinizamy Karsayuda, Ketua Umum APPSI H. Rudy Mas'ud, Wakil Ketua Apeksi Munafri Arifuddin, dan Ketua Umum Apkasi Bursah Zarnubi.

Dengan hasil rapat tersebut, ribuan PPPK di sektor pendidikan dan kesehatan kini menunggu langkah lanjutan pemerintah untuk menerbitkan regulasi yang memberikan kepastian mengenai pembiayaan gaji dan status kepegawaian mereka pada tahun anggaran 2026. (C)

Penulis: Ahmad Jaelani

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS