Kepala Dishub Kendari Bilang Tak Pungut Retribusi dari Pengantre Solar di SPBU, Begini Faktanya
Laode Muh. Faisal, telisik indonesia
Jumat, 31 Juli 2026
0 dilihat
Antrean kendaraan yang melakukan pengisian BBM di SPBU Teratai, Jl. Ir. H. Alala, Kota Kendari, Jumat (31/7/2026). Foto: Laode Muh. Faisal/Telisik
" Penerapan Peraturan Daerah (Perda) Kota Kendari Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, khususnya retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum terus menuai polemik di masyarakat "

KENDARI, TELISIK.ID - Penerapan Peraturan Daerah (Perda) Kota Kendari Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, khususnya retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum terus menuai polemik di masyarakat.
Pasalnya, kebijakan yang diterapkan di Jalan Ir. H. Alala tersebut juga menyasar para pemilik kendaraan yang mengantre untuk melakukan pengisian bahan bakar minyak (BBM) jenis solar di SPBU Teratai.
Menyikapi hal tersebut, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Kendari, Paminuddin, menegaskan bahwa rekomendasi lokasi pemungutan retribusi yang diterbitkan Dishub bukan diperuntukkan bagi kendaraan yang sedang mengantre pengisian BBM di SPBU Teratai.
Namun, kata dia, penarikan retribusi parkir yang dimaksud adalah kendaraan yang parkir di bahu Jalan H. Alala, tepatnya di depan kawasan SPBU dengan area parkir di sisi pesisir yang memiliki panjang sekitar 200 meter.
Baca Juga: Kolaborasi Unhas dan Dinas SDABK Bone Buka Babak Baru Pengelolaan Irigasi Pertanian
"Objek retribusi adalah kendaraan yang parkir di bahu jalan dalam waktu cukup lama, bukan kendaraan yang sedang mengantre di SPBU," tegas Paminuddin, Kamis (30/7/2026).
Ia menilai, munculnya anggapan bahwa retribusi dikenakan kepada kendaraan yang sedang mengantre solar tidak sesuai dengan substansi kebijakan yang diterapkan Dishub.
"Yang dipungut retribusi adalah kendaraan yang memanfaatkan bahu jalan sebagai lokasi parkir, bukan kendaraan yang berada dalam antrean pelayanan SPBU," tandasnya.
Penjelasan Dishub Kota Kendari dimaksudkan sebagai klarifikasi agar informasi yang berkembang tidak menimbulkan persepsi keliru terhadap kebijakan Pemerintah Kota Kendari dalam pengelolaan parkir tepi jalan umum. Namun, klarifikasi yang disampaikan kembali menuai polemik di masyarakat.
Hingga hari ketiga kebijkakan tersebut diterapkan, petugas juru parkir sebaliknya masih memungut tarif retribusi kepada kendaraan yang antre untuk melakukan pengisian solar, sedangkan kendaraan yang mengantre pertalite tidak dikenakan.
Petugas SPBU Teratai, Rudi, membenarkan bahwa penarikan tarif retribusi yang dilakukan hanya menyasar kendaraan roda enam yang mengantre solar, sedangkan kendaraan roda empat dan roda dua yang mengantre pertalite tidak dipungut tarif retribusi.
"Betul, tadi dipungut lagi tarif parkir untuk yang mengantre solar. Hanya yang antre solar saja dipungut yang mobil besar (roda enam), yang mobil kecil (roda empat) tidak," ungkap Rudi, Jumat (31/7/2026).
Pihaknya pun mempertanyakan kembali pernyataan Kepala Dishub Kendari yang menegaskan tidak memungut tarif retribusi untuk kendaraan yang mengantre untuk melakukan pengisian BBM di SPBU.
"Pertanyaannya, yang mengantre BBM dia mau parkir di mana?" ujar Rudi.
Selain itu, pihaknya juga mempertanyakan alasan Dishub Kendari yang hanya memberlakukan retribusi parkir di depan SPBU Teratai, sementara kebijakan ini tidak diterapkan di lokasi lainnya.
Baca Juga: Ratusan Siswa Baru Sekolah Rakyat Resmi Tempati Gedung Baru
"Kemudian pertanyaannya, kenapa hanya di SPBU Teratai? Kenapa tidak di tempat lain? Kalau kebijakan ini tujuannya baik pasti kita dukung, tapi harus merata, jangan hanya di sini. Ini kan terkesan ada diskriminasi dalam kebijakan," kritik Rudi.
Untuk diketahui, polemik terkait pemungutan retribusi parkir bagi kendaraan yang parkir mengantre solar di depan SPBU Teratai juga menjadi perhatian serius Komisi III DPRD Kendari.
Terkait itu, Ketua Komisi III DPRD Kendari, La Ode Ashar, mengatakan bahwa pihaknya telah menjadwalkan pelaksanaan rapat kerja (Raker) bersama Dishub Kendari untuk meminta penjelasan terkait kebijakan tersebut pada 3 Agustus mendatang.
"Insya Allah Senin (3/8/2026) kami rapat kerja dengan Dishub untuk minta penjelasan akan hal ini," ungkap La Ode Azhar kepada media ini. (B)
Penulis: Laode Muh. Faisal
Editor: Mustaqim
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS